Terkini.id, Jakarta – Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohamad Guntur Romli menanggapi soal Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan tuntutan tujuh korban banjir Jakarta.
Guntur Romli menyindir bahwa Anies Baswedan tidak memiliki pekerjaan sehingga repot-repot melayani banding atas tuntutan warganya.
“Saking gak ada kerjanya, Anies pun repot-repot dan melayani banding,” kata Guntur Romli melalui akun Twitter resminya pada Kamis, 10 Maret 2022.
“Padahal banyak kerjaan di Jakarta,” sambungnya.
Dilansir dari berita Kompas yang ditanggapi Guntur Romli, polemik antara sebagian warga dan Anies Baswedan soal pengendalian banjir dari aliran Kali Mampang terus berlanjut.
- Abu Janda Jadi Penjilat Prabowo, Guntur Romli Sebut Tidak Ada Makan Gratis
- Guntur Romli Sentil AHY Soal G20: Dia ini Dangkal Komennya
- Guntur Romli Sindir Buzzer Anies, Capres Nasdem Itu Dianggap Caper ke Gibran Buntut Tak Dapat Restu dari Jokowi
- Guntur Romli, 5 Alasan Koalisi Anies Baswedan Gagal Deklarasi
- Jusuf Kalla Sebut Semakin Anies Baswedan Direndahkan Maka Akan Semakin Populer
Sebagaimana diketahui, ada tujuh warga yang menggugat Anies Baswedan, yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Pada Selasa, 8 Maret 2022, Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan tuntutan tujuh korban banjir Jakarta tersebut.
“Tanggal Permohonan: Selasa, 8 Mar. 2022; Pemohon Banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” demikian dikutip dari situs PTUN Jakarta, Selasa.
Permohonan banding yang diajukan Anies Baswedan pun membuat tujuh penggugat warga Pondok Jaya, Pela Mampang itu kecewa.
Perwakilan kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo mengatakan bahwa banding yang diajukan seolah menggambarkan bahwa Anies tidak terima putusan PTUN yang mengabulkan tuntutan tujuh penggugat.
“Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius,” ujar Francine pada Rabu, 9 Maret 2022.
Menurutnya, sikap Anies Baswedan yang melakukan banding atas putusan PTUN dinilai tak berempati terhadap warganya. Padahal, tujuh warga yang menggugatnya trauma dengan banjir.
Diketahui, Banjir sempat merendam permukiman penggugat dan rumah warga lain di Pondok Jaya, Pela Mampang setinggi 2 meter pada 19-21 Februari 2021.
Francine lantas juga menyinggung bahwa gugatan diajukan oleh warga karena Anies tidak menuntaskan soal pengendalian banjir melalui normalisasi berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030.
Francine pun menilai pengajuan banding itu seolah menunjukkan Anies Baswedan lupa akan tugasnya soal pengendalian banjir.
“Kini warga diseret lebih dalam lagi ke dalam proses pengadilan, padahal fakta sudah jelas dan terang benderang. Warga hanya ingin Gubernur dan jajarannya serius menanggulangi banjir,” kata Francine.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
