Menteri LHK: Pembangunan Besar-besaran Era Presiden Jokowi Tidak Boleh Berhenti Atas Nama Emisi Karbon dan Deforestasi

Menteri LHK: Pembangunan Besar-besaran Era Presiden Jokowi Tidak Boleh Berhenti Atas Nama Emisi Karbon dan Deforestasi

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa pembangunan besar-besaran era Presiden Joko Widodo alias Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon dan deforestasi.

Hal ini disampaikan Siti Nurbaya saat memenuhi undangan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Universitas Glasgow pada 2 November 2021 dan menuliskannya kembali di akun Twitter resminya.

Awalnya, Menteri LHK ini membahas soal FoLU net Carbon Zink 2030 yang menurutnya jangan diartikan sebagai zero deforestation.

“Ini perlu dipahami semua pihak bagi kepentingan Nasional,” katanya melalui akun Twitternya pada Rabu, 3 November 2021.

Siti Nurbaya menjelaskan bahwa melalui agenda FoLU net carbon sink, Indonesia menegaskan komitmen mengendalikan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan sehingga terjadi netralitas karbon sektor kehutanan (di antaranya berkaitan dengan deforestasi) pada tahun 2030.

Baca Juga

Bahkan, menurutnya, pada tahun tersebut dan seterusnya bisa menjadi negatif, atau terjadi penyerapan/penyimpanan karbon sektor kehutanan.

“Pembangunan besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi,” katanya.

Siti Nurbaya menilai bahwa menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 untuk values and goals establishment, yakni membangun sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi.

Menurutnya, kekayaan alam Indonesia, termasuk hutan, harus dikelola untuk pemanfaatannya menurut kaidah-kaidah berkelanjutan dan berkeadilan.

“Kita juga menolak penggunaan terminologi deforestasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada di Indonesia,” kata Siti Nurbaya.

Ia mencontohkan bahwa di Eropa, sebatang pohon ditebang di belakang rumah mungkin masuk dalam kategori dan dinilai sebagai deforestasi.

Siti Nurbaya menilai bahwa terminologi di Eropa ini tentu berbeda dengan Indonesia.

Maka, menurutnya, memaksa Indonesia untuk zero deforestation di 2030, jelas tidak tepat dan tidak adil.

“Karena setiap negara memiliki masalah-masalah kunci sendiri dan dinaungi Undang-Undang Dasar untuk melindungi rakyatnya,” tegasnya.

Ia mencontohkan spesifik bahwa di Kalimantan dan Sumatera, banyak jalan yang terputus karena harus melewati kawasan hutan.

Sementara, lanjut Siti Nurbaya, ada lebih dari 34 ribu desa berada di kawasan hutan dan sekitarnya.

“Kalau konsepnya tidak ada deforestasi, berarti tidak boleh ada jalan, lalu bagaimana dengan masyarakatnya, apakah mereka harus terisolasi? Sementara negara harus benar-benar hadir di tengah rakyatnya,” ungkapnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.