Miliki Kartu Kuning, Benarkah Kebaya Merah Alami Gangguan Jiwa?

Miliki Kartu Kuning, Benarkah Kebaya Merah Alami Gangguan Jiwa?

R
Fahri Setiadi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pemeran kebaya merah diketahui memiliki kartu kuning. Tapi, benarkah kebaya merah sedang mengalami gangguan kejiwaan?

AH yang merupakan pemeran wanita dalam video asusila kebaya merah, diketahui memiliki kartu kuning dan pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya.

Miliki Kartu Kuning, Benarkah Kebaya Merah Alami Gangguan Jiwa?
Tersangka pemeran video asusila kebaya merah, AH dan ACS. [YouTube Kompas.com]

Ketua Pengaduan dan Humas Menur Jatim, Basuni membenarkan AH pernah memperoleh pengobatan di RSJ tersebut.

Hanya saja kapan waktu dan tanggal AH menjalani pengobatan, pihaknya belum melihat data lengkap dari rekam medis.

Meski demikian, Basuni menjelaskan seseorang yang memiliki kartu kuning dari pihak RSJ Menur, tidak serta merta dapat dilabeli sebagai penginap gangguan kejiwaan.

Baca Juga

“Yang jelas beliaunya pernah berobat di RSJ Menur. Saya belum melihat (data) kapan dia berobat,” kata Basuni pada Rabu 9 September 2022.

Basuni juga menjelaskan ketika seseorang memiliki kartu kuning, tidaklah berarti orang itu mengidap gangguan kejiwaan saat ini.

“Bukan berarti punya kartu kuning, dapat disimpulkan begitu. Karena di Menur juga banyak layanan, ada penyakit dalam, jantung, paru dan macam macam,” ucap Basuni.

Sementara itu, Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan saat ini kepolisian masih menunggu petunjuk soal keterangan atas temuan surat kuning yang dimiliki AH. Hal itu terkait penjelasan atas temuan surat kuning yang dimiliki oleh AH.

Sebelumnya, Polda Jatim menangkap dua pelaku video asusila kebaya merah berinisial ACS dan AH di sebuah indekos di kawasan jalan Medokan, Surabaya pada Minggu 6 November 2022.

Video itu sempat meresahkan masyarakat dan kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dikutip dari kanal YouTube Kompas.com oleh Terkini.id pada Kamis 10 November 2022.

Dari pengakuan tersangka kepada polisi, AH dan ACS adalah pasangan kekasih.

“Sesuai pengakuan keduanya adalah pasangan kekasih,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman kepada wartawan di Mapolda Jatim pada Selasa 8 November 2022.

Pasal yang menjerat mereka berupa pasal tindak pidana kesusilaan dan atau pornografi sesuai pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 dan atau pasal 34 juncto pasal 8 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dikutip dari surabaya.kompas.com oleh Terkini.id pada Kamis 10 November 2022.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.