Minta Selamatkan dr Richard Lee, Petisi untuk Jokowi dan Kapolri Bergema Lagi

Minta Selamatkan dr Richard Lee, Petisi untuk Jokowi dan Kapolri Bergema Lagi

Effendy Wongso
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Minta selamatkan dr Richard Lee, petisi untuk Jokowi dan Kapolri bergema lagi. Penangkapan dr Richard Lee yang dilakukan Polda Metro Jaya mendapat sorotan luas dari netizen. Pasalnya, netizen yang membela dr Richard Lee meneken petisi untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar membebaskan dr Richard Lee.

Petisi bertajuk ‘Selamatkan tokoh penyelamat kaum wanita Indonesia’ di laman change.org itu sebenarnya sudah dibuat akun SaveDRL sejak enam bulan lalu.

Sejatinya, perseteruannya dengan artis Kartika Putri sudah terjadi sejak beberapa bulan lalu. Ketika itu, Kartika Putri mempolisikan dr Richard Lee karena Youtuber itu mengulas salah satu produk skincare lokal dan menyoroti bahannya.

Kini, seperti dilansir detikcom, Kamis 12 Agustus 2021, dr Richard Lee ditangkap dan menjadi tersangka terkait akses ilegal terhadap akun Instagram yang telah disita pengadilan. Akun IG yang dimaksud sebelumnya diadukan Kartika Putri.

Saat ini, petisi tersebut kini ramai lagi setelah dr Richard Lee ditangkap pada Rabu 11 Agustus 2021 di rumahnya di Palembang. Hingga Kamis 12 Agustus 2021 pukul 17.26 WIB, petisi itu sudah diteken 180 ribu netizen dan terus bertambah.

Baca Juga

Petisi itu ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Dengan petisi ini, kami sebagai masyarakat yang peduli dan yang bersedia menerima edukasi dan informasi yang benar mendukung dokter untuk memberantas oknum yang tidak bertanggung jawab serta untuk melanjutkan edukasi dan memberikan informasi yang tepat untuk semua khalayak masyarakat, juga dengan tujuan untuk menyadarkan dan menghimbau para tokoh/artis/selebriti agar memberikan informasi yang faktual, serta didasari oleh kepentingan dalam mempromosikan yang aman dan dapat dipertanggung jawabkan, bukan dari dasar keuntungan pribadi saja,” demikian isi petisi tersebut.

Sekadar diketahui, dr Richard Lee memiliki akun Youtube sendiri yang sering membahas kecantikan. Salah satu kontennya yang paling populer adalah yang mengenai krim abal-abal. Richard Lee dengan berani membongkar kandungan berbagai krim ternama yang ternyata mengandung zat berbahaya. Ia bahkan memiliki lebih dari dua juta pengikut di channel Youtubenya.

Lantaran keberaniannya mengungkap kandungan-kandungan berbahaya di dalam krim-krim ternama, dr Richard Lee sering disebut sebagai ‘penyelamat wanita Indonesia’. Berkat konten-konten Youtubenya itu, banyak wanita yang jadi lebih paham dan terhindar dari bahaya krim abal-abal yang bisa merusak kulit.

Dalam video-videonya itu, dokter Richard juga menyertakan hasil uji lab dari krim yang dibahasnya sebagai bukti.

Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus akses ilegal dan menghilangkan barang bukti. Polisi juga telah melakukan penahanan kepada Richard Lee.

“Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 12 Agustus 2021.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.