Miris! Kasus Tindak Asusila 6 Anak di Bawah Umur, Nahar: Pelaku Harus ditindak Tegas

Miris! Kasus Tindak Asusila 6 Anak di Bawah Umur, Nahar: Pelaku Harus ditindak Tegas

R
Alhini Zahratana
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Terjadi lagi kasus tindak asusila. Baru-baru ini Pemerintah Kabupaten Bandung mencatat terdapat enam anak yang menjadi korban oknum guru les musik berinisial AR di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku sangat prihatin terhadap adanya aksi yang sangat merugikan ini. 

Apalagi enam korban tindak asusila tersebut merupakan anak dengan rentang usia lima hingga tujuh tahun.

”Pemkab Bandung juga telah memberikan pendampingan kepada para korban, baik advokasi, konsultasi dan trauma healing dengan melibatkan psikolog,” kata Dadang dilansir dari laman Jawa Pos pada Rabu, 2 Februari 2022.

Dalam hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turut menanggapi kasus tersebut. 

Baca Juga

Menurutnya, aparat penegak hukum harus bertindak lebih tegas dengan memberikan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meminta agar aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar. Dikutip dari laman Republika pada Jumat, 4 Februari 2022.

Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa guru musik tersebut bisa dijerat pidana sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Jika memenuhi unsur Pasal 76E Pelaku dapat diancam hukuman sesuai pasal 82 UU 17 tahun 2016. Mengingat korban anak lebih dari satu orang, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar  dan ditambah pidananya 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pokok.

Ia menambahkan telah melakukan koordinasi dengan Dinas PPKbP3A Kabupaten Bandung untuk melaksanakan penjangkauan, pendampingan dan penguatan oleh tim Dinas PPKbP3A kepada para korban dan keluarganya.

“Dinas PPKbP3A menjadwalkan konseling dan pendampingan korban di Rumah Aman jika dibutuhkan. Selain itu Dinas PPKbP3A sudah berkoordinasi dengan Kecamatan, Desa, RT dan RW setempat untuk penguatan terhadap korban dan keluarganya,” kata dia.

Ia menegaskan pula bahwa para orangtua perlu memperhatikan pentingnya pola pengasuhan anak dengan memberikan perhatian, waktu, dan dukungan untuk memenuhi kebutuhan fisik, mental, dan sosial pada anak-anak yang sedang dalam masa pertumbuhan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.