Terkini, Makassar – Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dismisal untuk sengketa Pilkada Palopo yang diajukan oleh pasangan Farid Kasim Judas- Nurhaenih (FKJ-NUR), Selasa (04/02/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, hakim menerima gugatan pilkada Palopo bersama dengan daerah lainnya.
Artinya, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan pemeriksaan lanjutan menghadirkan seluruh pihak yang bersengketa pada 7 hingga 17 Februari 2025.
Diketahui, FKJ-NUR melayangkan gugatan lantaran menganggap pasangan Trisal Tahir-Ahmad Sarifuddin, cacat administrasi. Trisal Tahir menggunakan ijazah paket C yang diduga tidak terdaftar di instansi berwenang.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat tiga komisioner KPU Palopo.
- Pansus Hak Angket DPRD Gowa Jadwalkan Pemanggilan Bupati Husniah Talenrang Awal Juli 2026
- Target Swasti Saba Wistara, Bupati Jeneponto Tekankan Sinergi Lintas Sektor Penuhi Indikator Kabupaten Sehat
- Dugaan Pungli 20 Persen di Puskesmas Tarowang Terungkap Lebih Jelas, No Rek Pengumpul Dana Tercium
- BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Makassar, Tawarkan Ragam Promo Hunian, Kendaraan, hingga Liburan Impian
- Jalan Lingkar Unhas Masuki Tahap Betonisasi, Gubernur Sulsel: Demi Kelancaran Mobilitas Warga
Ketiganya melakukan pelanggaran berat lantaran meloloskan pasangan Trisal-Ome yang diduga cacat administrasi.
” Alhamdulillah, Hakim MK menerima gugatan FKJ-NUR. Persidangan selanjutnya akan terag – benderang,” kata Ketua Tim FKJ-NUR, Budi Sada. Diketahui, pada pilkada Palopo, pasangan Trisal-Ome meraih paling banyak suara. Selisih dengan FKJ-NUR sebanyak 595 suara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
