Terkini, Makassar – Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dismisal untuk sengketa Pilkada Palopo yang diajukan oleh pasangan Farid Kasim Judas- Nurhaenih (FKJ-NUR), Selasa (04/02/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, hakim menerima gugatan pilkada Palopo bersama dengan daerah lainnya.
Artinya, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan pemeriksaan lanjutan menghadirkan seluruh pihak yang bersengketa pada 7 hingga 17 Februari 2025.
Diketahui, FKJ-NUR melayangkan gugatan lantaran menganggap pasangan Trisal Tahir-Ahmad Sarifuddin, cacat administrasi. Trisal Tahir menggunakan ijazah paket C yang diduga tidak terdaftar di instansi berwenang.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat tiga komisioner KPU Palopo.
- Wali Kota Makassar Munafri: APBD Bukan Sekadar Angka, Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat
- PSM Makassar Sumbang Satu Pemain ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026
- Aksi Mangrove Lestari, Kalla Translog Komitmen Mendukung Keberlanjutan Lingkungan
- PLN UID Sulselrabar Dukung Program Reforma Agraria BPN melalui Pendampingan UMKM di Majene
- MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Pilihan Layanan
Ketiganya melakukan pelanggaran berat lantaran meloloskan pasangan Trisal-Ome yang diduga cacat administrasi.
” Alhamdulillah, Hakim MK menerima gugatan FKJ-NUR. Persidangan selanjutnya akan terag – benderang,” kata Ketua Tim FKJ-NUR, Budi Sada. Diketahui, pada pilkada Palopo, pasangan Trisal-Ome meraih paling banyak suara. Selisih dengan FKJ-NUR sebanyak 595 suara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
