Terkini, Jeneponto – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil pemilihan Bupati Jeneponto yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3. Dengan keputusan ini, kemenangan pasangan calon Paris Yasir – Islam Iskandar semakin memperkuat dasar KPU untuk menetapkan pasangan calon pemenang Pilkada Jeneponto tahun 2024..
Menanggapi keputusan MK, Paris Yasir mengimbau seluruh masyarakat Jeneponto untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jeneponto. Ia menegaskan bahwa tidak perlu ada aksi pawai atau konvoi perayaan yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga lainnya.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Jeneponto untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi ini dengan bijak. Mari kita tetap menjaga persatuan dan tidak melakukan euforia berlebihan seperti pawai atau konvoi,” ungkap Paris Yasir kepada Terkini, Senin, 24 Februari 2025.
Parisenghimbau masyarakat Jeneponto untuk membantu pihak keamanan dalam menjaga keamanan yang kondusif di Butta Turatea.
“Kami himbau masyarakat, mari kita bersama-sama membantu aparat keamanan dalam menjaga situasi yang kondusif,” himbau Paris Yasir.
- 32 Negara Resmi Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026, Berikut Jadwalnya
- Lukman B Kady Serap Aspirasi Warga Bontoala Saat Pengawasan APBD 2026
- Selain Dinas Perkimtan Gowa, Polisi Juga Usut Dugaan Korupsi Rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf
- Besok, DPRD Gowa Hadirkan Tiga Pakar Hukum Unhas untuk Menguji Objek Hak Angket
- Herman Kajang: Jangan Biarkan Nama Kajang Tercoreng oleh Ulah Segelintir Orang
Ia juga mengajak semua pihak untuk kembali bersatu demi membangun Jeneponto yang lebih maju. “Pilihan politik boleh berbeda, tetapi tujuan kita tetap sama, yaitu kesejahteraan masyarakat Jeneponto. Mari kita melangkah bersama untuk masa depan daerah kita yang lebih baik,” tambahnya.
Sementara itu, pihak kepolisian setempat juga telah mengeluarkan imbauan serupa agar masyarakat tidak melakukan aksi pawai dan tetap menjaga ketertiban umum. Aparat keamanan siap melakukan patroli guna memastikan situasi tetap aman dan terkendali pasca putusan MK.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
