MNC Group Akhirnya Matikan Siaran TV Analog: Kami Akan Tunduk dan Taat

MNC Group Akhirnya Matikan Siaran TV Analog: Kami Akan Tunduk dan Taat

R
Fahri Setiadi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – MNC Group akhirnya menanggapi aturan pemerintah yang disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD soal peralihan siaran TV analog ke TV digital alias analog switch off (ASO).

“Tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat,” sebut MNC Group dalam keterangan resminya, dikutip Jumat 4 September 2022.

Namun, MNC Group merasa hal itu tidaklah adil lantaran ASO yang seharusnya diberlakukan secara nasional, tapi hanya berlaku di wilayah Jabodetabek saja.

“Mengingat adanya permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan ASO yang seharusnya berlaku nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 pukul 24.00 WIB,” katanya.

Kemudian, MNC Group mengatakan secara fakta permintaan itu sudah dilaksanakan walaupun belum ada satu surat tertulis yang diterima pihaknya terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program ASO.

“Sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off,” ujarnya.

MNC Group merasa kalau tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini sangat merugikan masyarakat Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Diduga 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah itu, kecuali dengan membeli set up box (STB), mengganti televisi digital, atau berlangganan TV parabola.

Diketahui sebelumnya, Izin Stasiun Radio enam stasiun televisi besar di Indonesia yakni RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan TV One dicabut pemerintah imbas masih menggelar siaran tv analog.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengancam Izin Stasiun Radio (ISR) dari enam stasiun tv yang masih menggelar siaran tv analog akan dicabut bila masih membandel.

“Terhadap yang membandel ini, secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio (ISR) bertanggal 2 November kemarin. Maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” ucap Mahfud dalam keterangan pers yang disiarkan via Youtube, Kamis 3 November 2022.

ISR sendiri merupakan salah satu perizinan penting dalam industri penyiaran. Setiap stasiun televisi dan radio yang beroperasi di Indonesia wajib mengantongi izin itu, yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.