Terkini, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU definitif KPU periode 2022-2027. Afifuddin menggantikan posisi yang ditinggal Hasyim Asy’ari yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena kasus cabul.
Melansir Suara.com jaringan Terkini.id, Pengumuman ini disampaikan oleh Komisioner KPU, August Mellaz sebelum pelaksanaan pleno rekapitulasi Pemilu ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu, 28 Juli 2024.
Mellaz mengatakan, pleno penetapan Afifuddin sebagai Ketua KPU ini mengakibatkan mundurnya jadwal rekapitulasi.
Mellaz mengatakan, untuk memenuhi syarat organisasi dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi, maka dibutuhkan pimpinan KPU definitif.
“Oleh karena mengingat akan kebutuhan-kebutuhan organisasi dan juga tugas tanggung jawab organisasi kedepan, kami menyepakati pada pleno yang kami lakukan beberapa saat sebelumnya untuk menetapkan Pak Muhammad Afifuddin sebagai Ketua KPU secara definitif,” ujar Mellaz.
- Gerakan Rakyat Sulsel Bela Kritik Anies, Asri Tadda: Optimisme Harus Dibangun di Atas Kejujuran
- Jurnalis Media Online Jadi Korban Penganiayaan Brutal dan Ancaman Pembunuhan di Takalar
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Warga Pra Sejahtera di Bitung
- UMI Bersinar di Belmawa 2026, Prof Hambali Thalib: Mahasiswa Sedang Bersiap Jadi Pemimpin Bangsa
- GGN dan Coca-Cola Indonesia Gelar Festival Sepak Bola Rakyat di Makassar, Libatkan 670 Talenta Muda
Mellaz mengatakan, Afifuddin bakal menjalankan tugas sebagai Ketua KPU melanjutkan periode berjalan dari 2022-2027.
“Dengan demikian, posisi definitif dari Ketua KPU Pak Muhammad Afifuddin akan menjalankan tugasnya sampai akhir masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum periode 2022-2027,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
