Terkini.id, Jakarta – Model majalah dewasa berinisial IPR atau yang dikenal Beiby Putri diamankan oleh polisi di apartemen pribadinya, Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.
Penangkapan ini dilakukan pada Jum’at, 5 Februari 2021 akibat adanya penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilaksanakan pada malam hari pukul 23.50 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerima laporan dari warga setempat terkait IPT yang dicurigai menyalahgunakan obat-obatan terlarang.
“Setelah IPT dibawa ke Polda Metro Jaya, dilaksanakan pemeriksaan swab test yang ternyata saudari IPT negatif dan tes urine yang menyatakan positif metafitamin” kata Yusri kepada media, Kamis 11 Februari 2021.
IPT setelah ditelusuri lebih lanjut telah melakukan pembelian sebanyak empat kali yakni pertama di bulan September sebanyak 0,5 gram, kedua di bulan Oktober sebanyak 0,5 gram dan 1 gram pada bulan Desember dan terakhir 1,85 gram.
- Sulsel Raih TPID Award dan TP2DD Championship 2026
- MG ZS Hybrid+ Resmi Hadir di Makassar, Tawarkan SUV Hybrid 214 PS
- Sudah Resmi Tersangka, Bupati Gowa Husniah Talenrang Belum Ditahan
- Peduli Kemanusiaan, PLN UID Sulselrabar Kembali Menggelar Donor Darah
- Okayama University Apresiasi Inisiatif UNM dalam Pengembangan Edukasi dan Inovasi Konstruksi
Polisi mengamanakan sekitar 1,85 gram yang awalnya dikira adalah sabu ternyata tawas dan 0,20 gram sabu yang merupakan sisa dari pembelian di bulan Desember 2020.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan model majalah dewasa Beiby Putri ternyata ditipu oleh Reza, pria yang menjual narkoba jenis sabu padanya.
IPT dikenakan pelanggaran pada Pasal 127 UU No.35 tahun 2009 yakni 4 tahun penjara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
