Terkini.id, Jakarta – Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) mengatakan perkara yang sedang ditangani oleh KPK terkait dugaan gratifikasi proyek dari APBD dengan tersangka Lukas Enembe, Gubernur Papua adalah kasus hukum, tidak ada sangkutannya soal politik.
“Saya mungkin bisa lebih keras lagi berbicara, karena ini persoalannya soal hukum murni, bukan persoalan politik.” Ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta. Dikutip Terkini.id dari Republika.co.id.
Moeldoko menjelaskan, Semua pihak memiliki kedudukan yang sama dalam hukum, tidak boleh ada pengecualian, dalam penanganan kasus hukum.
“Maka siapa pun harus mempertanggungjawabkan di depan hukum, tak ada pengecualian.” Tegasnya.
Kepala Staf Kepresidenan ini berharap semua pihak bisa mendukung proses hukum, termasuk kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
- KUHP Baru Resmi Diundangkan Oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno
- Begini Komentar Moeldoko Terkait Kekejian TPNPB-OPM Bunuh Warga Tak Berdosa
- AHY Bandingkan Pembangunan SBY dengan Jokowi, Moeldoko Siap Buka Data
- Moeldoko Bicara Tentang Resesi Indonesia, Chusnul Chotimah: Saya Percaya Jokowi
- 3 Nama Ini Teratas, Bakry: Ketiga Sosok Itu Memang Selalu Posisi Teratas
“Kalau mereka dalam perlindungan masyarakat yang dalam pengaruhnya Lukas Enembe. Apa perlu TNI dikerahkan untuk itu? Kalau diperlukan. Ya apa boleh buat.” Ucap Moeldoko.
Moeldoko juga mengingatkan bahwasanya Presiden sudah mengalokasikan anggaran yang cukup besar guna pembangunan serta pemerataan kesejahteraan di Papua.
“Jangan justru kebijakan afirmatif itu diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Nah, kita tunggu saja proses hukumnya.” Katanya.
KPK sendiri sudah memanggil Lukas Enembe agar diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin 26 September 2022.
Tetapi, Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut dengan beralasan masih sakit.
Itu merupakan panggilan yang kedua kalinya untuk Lukas Enembe. Sebelumnya dia juga tidak menghadiri panggilan sebagai saksi pada Senin 12 September 2022.
Hal tersebut sangat disayangkan oleh KPK, karena Lukas Enembe malah bersikap memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Sebelumnya, pada Selasa 27 September 2022 KPK telah memeriksa Direktur Asia Cargo Airlines Revy Dian Permata Sari sebagai saksi, soal penyewaan jet pribadi atau private jet oleh Lukas Enembe (LE) dan keluarga.
“Didalami pengetahuan saksi di antaranya soal adanya beberapa kali sewa private jet yang dilakukan oleh LE dan keluarga.” Terang Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, di Jakarta, pada Rabu 28 September 2022.