Moeldoko Sebut Bahlil Ada Alasan Kuat Usul Perpanjang Masa Jabatan Presiden, Politisi: ‘Begal Partai’ Diam Aja di Pojokan
Komentar

Moeldoko Sebut Bahlil Ada Alasan Kuat Usul Perpanjang Masa Jabatan Presiden, Politisi: ‘Begal Partai’ Diam Aja di Pojokan

Komentar

Terkini.id, JakartaMenteri Investasi, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membuat heboh publik.

Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pelaku usaha ingin Pemilu 2024 diundur dan meminta masa jabatan presiden Jokowi diperpanjang.

Hal itu disampaikan Bahlil melalui acara rilis temuan survei Indikator Politik Indonesia.

Dalam acara tersebut, Bahlil menyebut bahwa pelaku usaha ingin agar Pemilu 2024 diundur karena situasi dunia usaha sudah mulai bangkit setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Hal tersebut ditanggapi oleh Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko. Ia mengatakan bahwa Bahlil mempunyai alasan kuat mengungkapkan hal itu.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Ya tanya kepada beliau (Bahlil) pasti ada alasan-alasan yang memperkuat,” ujar Moeldoko.

Menanggapi ucapan Moeldoko, politisi Partai Demokrat Yan Harahap memberi sindiran menohok melalui cuitan di akun twitter miliknya.

“Sudah, ‘begal partai’ diam aja sana di pojokan. Siapa pula yang percaya mulut begal?,” cuit @YanHarahap. Dilansir dari Galamedia. Rabu, 12 Januari 2022.

Selain Politisi Demokrat, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia.

Menurutnya, Jokowi perlu menegur agar tidak terjadi krisis kepercayaan yang dapat mengganggu efektivitas kepemimpinan Jokowi.

“Mengingat Bahlil merupakan salah satu anggota Kabinet Presiden Jokowi, maka saya minta Presiden untuk menegur yang bersangkutan. Teguran ini penting diberikan Presiden,” kata Luqman.

Ia menyatakan, pernyataan itu menunjukkan Bahlil tidak paham konstitusi negara.

“Praktik pemilu pada masa Orde Lama dan Orde Baru yang dipakai sebagai contoh semakin menunjukkan Bahlil tidak pernah membaca UUD 1945,” tuturnya.

Lanjut “Jelas diatur pada Pasal 7 UUD 1945 bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama,” katanya.