Terkini.id, Makassar – Seorang anak, Fa (11) ditemukan tewas dalam kondisi terbungkus kantong plastik dengan kaki terikat di kawasan Waduk Nipa-Nipa, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Fa dilaporkan hilang sejak 8 Januari 2023. Orang tuanya lantas melapor ke kantor polisi. Belakangan, terungkap pelakunya dua remaja berinisial AR (17) dan AF (14).
Motif pembunuhan tersebut adalah untuk menjual organ tubuh korban.
Pakar Hukum dan Kriminologi Universitas Negeri Makassar, Prof Heri Nasir, menilai perdagangan organ tubuh manusia yang dilakukan anak di bawah umur baru terjadi di Kota Makassar.
“Kasus semacam ini seingat saya belum ada yang pelakunya di bawah umur. Kita tunggu pendalaman dari kepolisian,” kata Heri, Selasa, 10 Januari 2022.
Heri mengatakan kasus ini sesuatu yang benar-benar harus diperhatikan dalam penculikan anak, bahwa seorang anak itu harus dilakukan diversi.
“Tetapi ada catatan, terhadap tindak pidana yang dilakukan diancam pidana di atas 7 tahun, itu tidak wajib diversi,” ucapnya.
Kendati kasus ini masuk kategori tindak pidana serius, ia mengatakan kasus anak tidak boleh dikenakan pidana mati atau pidana seumur hidup.
Namun berbeda bila pelakunya adalah orang dewasa, bisa dikenakan pidana mati.
“Jadi tindakan yang bisa dilakukan maksimal 15 tahun,” sebutnya.