MRP Kirim Berkas Simpulan Uji UU Otsus ke MK, Jokowi: ‘Saya Siap Patuh Pada Putusan MK’

MRP Kirim Berkas Simpulan Uji UU Otsus ke MK, Jokowi: ‘Saya Siap Patuh Pada Putusan MK’

R
Caroline Chintia
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Rabu, 25 Mei 2022, Majelis Rakyat Papua (MRP) mengirim berkas lengkap hasil rapat mengenai tahapan uji materi dari UU Otonomi Khusus (Otsus) Jilid 1 ke MK. 

Berkas tersebut diserahkan langsung oleh Timotius Murib selaku Ketua MRP dan Yoel Luiz Mulait selaku Wakil Ketua MRP dan beberapa anggota MRP lainnya.

Mereka menyerahkan berkas simpulan didampingi oleh tim kuasa hukum dari DPN Peradi.  

Usai menyerahkan berkas Timotius mengaku berharap putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berdampak buruk bagi masyarakat Papua.  

Timotius mengaku menyerahkan keputusan itu pada hakim. Ia berharap keputusan hakim tidak merugikan masyarakat Papua.

“Sekarang harapan terakhir keadilan terletak di pundak para hakim konstitusi. Kami telah berusaha melakukan yang terbaik agar tidak ada perubahan kebijakan yang merugikan hak-hak konstitusional orang asli Papua,” kata Timotius dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat, 27 Mei 2022. Dilansir dari cnnindonesia.com

Timotius menyampaikan terkait tujuan uji Materi tersebut dimaksudkan untuk menyalurkan seluruh aspirasi masyarakat Papua melalui jalur yang terhormat dan bermartabat.

Pihaknya merasa butuh pengaplikasian yang jelas dari aspirasi yang diberikan rakyat Papua tidak hanya diangap sebagai ekspresi jalanan yang disikapi secara berlebihan dan memakan korban.  

 “Kami ingin menyalurkan ekspresi protes dan aspirasi rakyat Papua tersebut melalui jalan yang terhormat dan bermartabat. MK adalah tempat yang tepat untuk menyampaikan keberatan kami atas UU tersebut,” kata dia.

Yoel juga ikut menambahkan terkait sambutan yang didapat dari beberapa menteri dan juga Presiden yang memberikan mereka penghormatan

dalam menyalurkan aspirasi rakyat Papua kepada MK yang mengambil putusan dari perkara tersebut.  

“Mereka setuju jika keputusan apa pun, termasuk daerah otonomi baru, agar ditunda setelah putusan MK. Kami juga lega ketika Presiden mengatakan akan patuh pada putusan MK,” kata Yoel.

MRP sendiri sudah sejak tahun lalu mengajukan keberatan dari beberapa pasal dalam UU No. 2 Tahun 2021 mengenai Perubahan Kedua terhadap UU No. 21 Tahun 2002 mengenai Otonomi Provinsi Papua

MRP juga mempermasalahan beberapa aturan dari penghapusan ketentuan dalam Pasal 28 mengenai pendirian partai politik lokal

oleh orang asli Papua hingga perubahan dari ketentuan Pasal 76 yang baru memberikan kewenangan dalam melakukan pemekaran atas Papua menjadi provinsi tidak menunggu persetujuan dari MRP.   

Memasuki pertengahan April lalu, MRP melakukan kunjukan bertemu para pimpinan partai politik nasional.

Seperti Airlangga Hartarto selaku Ketua Umum Partai Golkar, Suharso Monoarfa selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan

Zulkufli Hasan selaku Ketua Partai Amanat Nasional, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa dan Presiden dari Partai Keadilan Sejahtera yaitu Ahmad Syaikhu. 

Berlanjut pada 26 April pimpinan dari MRP bertemu dengan Presiden Jokowi diampingi oleh Menkopolhukam yaitu Mahfud MD dan Mendagri Tito Karnavian. 

Pertemuan tersebut, Jokowi mengungkapkan akan mematuhi sepenuhnya pada putusan MK

dan memberikan jalan bagi MRP menyampaikan keberatannya terkait kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat. Jokowi bahkan menyanggupi ajakan untuk megi kantor MRP.

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi mengatakan akan patuh pada putusan MK.

Presiden juga mempersilakan MRP untuk membicarakan keberatan atas kebijakan pemerintah pusat melalui menteri terkait.

Ketika diminta untuk berkunjung ke Kantor MRP, Jokowi langsung menyanggupi.

“Saya sudah 14 kali datang ke Papua. Mengenai undangan hadir ke Kantor MRP, saya siap memenuhinya,” kata Jokowi.

Kemudian, pada Jumat, 20 Mei 2022 Jokowi menerima audiensi perwakilan tokoh Papua dari mulai Bupati Jayapura Mathius Awoitau

Walikota Sorong Lambert Jitmau, Rektor Universitas Cenderawasih Apolo Safanpo, Rektor Universitas Papua Meky Sagrim, dan ada pula anggota MRP.

Dalam pertemuan di Istana Kepresidenan Bogor itu dibahas pula apresiasi para tokoh tersebut pada pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.

“Anggota ini tidak ada representasi MRP, tapi oknum-oknum yang diajak dan datang menyampaikan aspirasi dan menerima DOB itu,” ujar Timotius saat dihubungi kala itu.

Menurut Timotius, sebetulnya hal yang wajar apabila di dalam MRP ada perbedaan pendapat mengenai DOB.

Namun, kedatangan lima anggota tersebut tidak melalui mekanisme resmi kelembagaan dan dituding mewakili agenda tertentu.

“Mereka juga tidak pernah dimandatkan oleh pimpinan lembaga MRP untuk bertemu dengan Presiden. Dugaan kami ada settingan dari pihak tertentu,” kata Timotius.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.