BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan RI Kompak Tingkatkan Perlindungan Pekerja Rentan di Sulawesi-Maluku

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan RI Kompak Tingkatkan Perlindungan Pekerja Rentan di Sulawesi-Maluku

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini, MakassarBPJS Ketenagakerjaan wilayah Sulawesi-Maluku bersama Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) atau cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di wilayah Sulawesi dan Maluku.

Penguatan kolaborasi tersebut ditandai melalui penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi se-Sulawesi Maluku terkait penanganan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Hotel Rinra Makassar, Rabu 20 Mei 2026.

Kegiatan itu dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ikhwan Nul Hakim, serta Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu.

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan RI Kompak Tingkatkan Perlindungan Pekerja Rentan di Sulawesi-Maluku
BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) atau cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di wilayah Sulawesi dan Maluku.

Dalam keterangannya, Ikhwan Nul Hakim menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk kolaborasi strategis antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan dalam mendorong peningkatan cakupan perlindungan pekerja.

“Penandatanganan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan, khususnya wilayah Maluku dan Sulawesi, merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam rangka meningkatkan Universal Coverage Jamsostek,” ujarnya.

Baca Juga

Menurutnya, forum koordinasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan para pekerja mendapatkan akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara maksimal.

“Bagaimana para pekerja kita bisa tercover di dalam BPJS Ketenagakerjaan. Karena tingkatan UCJ saat ini masih belum maksimal. Jadi inilah forum yang kita gunakan untuk meningkatkan coverage tersebut sehingga hak-hak para pekerja bisa dimanfaatkan dan diakses secara maksimal,” katanya.

Ia berharap ke depan seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan dan pekerja di sektor jasa konstruksi, dapat menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

“Tujuan kita bagaimana kolaborasi antara Kejaksaan di Sulawesi dan Maluku dengan BPJS Ketenagakerjaan, baik Kanwil maupun cabang-cabang di wilayah Sulawesi dan Maluku, dapat terus meningkatkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Sulawesi dan Maluku saat ini mencapai sekitar 3,8 juta peserta. Namun, tingkat cakupan perlindungan atau coverage masih berada di kisaran 36 persen.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.