Terkini.id, Jakarta – Masih tingginya angka penularan kasus covid-19 membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Ibu Kota.
Semua kegiatan sosial masyarakat dibatasi dan tempat hiburan bakal ditutup kembali demi mencegah penyebaran Covid-19.
“Seluruh tempat hiburan akan ditutup, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman taman kota. Kegiatan langsung dari rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini,” terang Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 9 September 2020.
Selain itu, dia juga membatasi kegiatan usaha yang mengundang orang berkumpul seperti kafe, restoran dan perkantoran. Namun, keputusan ini disebutnya bukan melarang masyarakat untuk bekerja, hanya saja segala jenis pekerjaannya diminta untuk dilakukan dari rumah atau work from home (WFH).
“Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi,” ujarnya.
- Empat Negara Melaju ke Semifinal Piala Dunia 2026, Berikut Jadwal dan Rekor Head to Head
- Pemkab Gowa Berangkatkan 90 Siswa ke Sekolah Rakyat, Wujudkan Akses Pendidikan Berkualitas
- Galesong eMotor Pratama Perkenalkan QT Series dan Tyranno X untuk Masyarakat Makassar
- Makassar Jadi Tuan Rumah Local Fest 2026, Targetkan 15 Ribu Pengunjung dan Dongkrak Ekonomi Kreatif
- Perkuat Sinergi Cegah Narkoba, Ketua DPRD Sulsel Terima Kunjungan Kepala BNNP Sulsel
Kendati demikian, akan ada 11 sektor usaha yang dianggap penting boleh beroperasi seperti biasa. Namun ia juga tetap meminta agar pengoperasiannya ditekan seminimal mungkin.
“Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal, jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat demi mencegah penularan corona. Anies memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB yang lebih ketat.
Anies mengatakan, keputusan ini diambil setelah melalukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda DKI. Ia dan jajarannya memutuskan untuk menerapkan PSBB sebelum masa transisi atau pembatasan yang lebih ketat dari sekarang.
Dengan kebijakan ini, maka kegiatan yang sudah sempat diizinkan dengan pembatasan kapasitas kembali dilarang. Misalnya seperti bekerja di kantor, hingga beribadah di rumah ibadah secara berjamaah.
“Kita semua dalam pertemuan tadi bersepakat untuk tarik rem darurat, yaitu bekerja di rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah,” ujar Anies di Balai Kota.
Anies mengatakan, jika kebijakan ini tidak diambil, maka situasi penyebaran corona akan semakin mengkhawatirkan. Pasalnya kapasitas ICU di Rumah Sakit dan tempat isolasi nyaris penuh, serta angka kematian pasien corona terus bertambah setiap hari.
“Kita akan terus meningkatkan kapasitas, tapi jika tidak ada pembatasan ketat, maka akan mengulur waktu dan rumah sakit akan penuh,” terangnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
