Mustofa Anggap Boleh Berhubungan Seks Sesuai Permendikbud, Netizen Beri Jawaban Telak

Mustofa Anggap Boleh Berhubungan Seks Sesuai Permendikbud, Netizen Beri Jawaban Telak

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Penggiat media sosial yang juga politikus Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya menjadi salah satu orang yang paling getol menolak Permendikbudristek terkait penanganan kekerasan seksual dalam Perguruan Tinggi.

Di media sosial, Mustofa menyampaikan  illustrasi untuk menunjukkan bahwa Permendikbudristek nomor 30 tersebut melegalkan perbuatan zina.

Dalam salah satu postingannya, Mustofa menyampaikan rasa herannya karena selama ini hampir semua kampus melaksanakan kuliah secara online tapi tiba tiba muncul isu kekerasan seksual di kampus.

“Hampir dua tahun, semua Perguruan Tinggi Kuliahnya Online. Kok tiba-tiba muncul isu Kekerasan Seksual di Kampus. Lucunya dimana?” Tulis Mustofa.

Dalam postingan lainnya, Mustofa juga menegaskan soal Permendikbud nomor 30 yang melegalkan zina, lantaran menggunakan kalimat ‘tanpa persetujuan korban’ untuk menjelaskan jenis jenis perbuatan kekerasan seksual yang dilarang.

Baca Juga

Sehingga, jika dipahami sebaliknya, perbuatan berhubungan seksual yang disetujui korban, dianggap tidak dilarang berdasarkan Permendikbud tersebut. Mustofa pun memberi illustrasi.

“Ada oknum mahasiswa lagi mesum/zina spt dicontohkan di Permen. Mereka lagi gitu2an di tempat gelap di sudut tertutup kampus. Private-lah. Ada beberapa pasang. Lalu ketahuan satpam. Ditanya: ‘Kalian ini saling suka?’ Dijawab YESS!, Solusinya disuruh lanjut atau stop?” Tulis Mustofa.

Namun, maksud hati memberi penjelasan telak, illustrasi tersebut justru dibalas oleh netizen.

“Di sudut kampus itu tetap tempat umum. Judulnya aja kampus. Disuruh stop, dan bisa dikenakan pidana. Ada di KUHP,” tulis netizen pemilik akun Grady Nagara dengan melampirkan screenshot pasal perbuatan asusila.

“Permen ini tidak kesana bang, skali lg ini ttg kekerasan seksual. Zina/suka sama suka bukan kekerasan seksual. Pahami itu dulu. Jdi silakan pakai aturan yg sdh ada, bukan pakai permen ini. Sbelum permen ini case sperti itu digimanain? Ya uda lakuin aturan itu,” tulis akun Dudurududu1.

Dia juga menegaskan, bahwa Permendikbud tersebut lebih khusus mengatur soal kekerasan seksual, yang tentu berbeda dengan hubungan sama sama suka. Dia pun menyarankan seharusnya ada aturan khusus yang berbeda.

“Nah silakan bikin aturan lg ttg itu (berhubungan intim atas suka sama suka), atau masukkan di ruu pks. Permen ini kan muncul karna ruu pks belum ramping, sdgkan kekerasan seksual di kampus sklolah bhkan pesantren makin marak. Jd kasian korban2nya karna permen utk mlindungi mereka malah dipolitisir mnjd polemik,” tulis dia lagi.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.