Terkini.id, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengancam akan menurunkan akreditasi bagi kampus yang menolak untuk menerapkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Anacaman Nadiem ini tidak bersifat main-main, tetapi tertuang dalam aturan yaitu pada pasal 18 Huruf b.
“Penurunan tingkat akreditasi untuk Perguruan Tinggi,” bunyi aturan yang dimaksud dikutip pada Senin, 15 November 2021.
Tidak hanya itu, perguruan tinggi yang tidak melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual akan dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi tersebut.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrikstek) telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbutristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) sebagai Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Andy Yentriyani menuturkan pada tahun 2020, angka kasus kekerasan seksual khususnya terhadap perempuan terus meningkat.
“Tahun ini terdapat 2.389 kasus kekerasan. 53% dari jumlah tersebut adalah kasus kekerasan seksual, termasuk di dalam lembaga pendidikan. Ini adalah kasus yang berhasil dilaporkan ke Komnas Perempuan. Banyak kasus yang tidak terlaporkan sama sekali,” ujar Andy, Senin 15 November 2021.
Kemudian Andy juga menyampaikan bahwa kasus kekerasan seksual, bisa terjadi terhadap mahasiswi oleh mahasiswa atau oleh dosen, atau dosen terhadap dosen yang lain. Ataupun juga terhadap karyawan ataupun pekerja lain di dalam lingkungan pendidikan.
“Konsep menyalahkan kekerasan seksual sebagai tindakan suka sama suka menjadi hambatan terbesar dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual,” tegas Andy, dilansir dari Liputan6.
Oleh karena itu, kata Andy, Permendikbudristek PPKS ini penting untuk hadir khususnya di perguruan tinggi.
“Komnas Perempuan sangat mengapresiasi Permendikbudristek PPKS yang diterbitkan di bawah kepemimpinan Mas Menteri. Terutama Pasal 19 yang menekankan bahwa jika upaya untuk menyikapi, baik itu pencegahan dan penanganan kekerasan ini tidak dilakukan maka juga ada sanksi. Bukan hanya saja kepada pelaku tetapi kepada lembaga pendidikan itu sendiri,” tuturnya.