Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek)Nadiem Makarimmengancam akan menurunkan akreditasi bagi kampus yang menolak untuk menerapkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim angkat bicara soal tudingan dirinya yang disebut menghalalkan seks bebas melalui Permendikbud No 30 Tahun 2021.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim akan dipanggil Komisi X DPR RI terkait dugaan melegalkan zina melalui Permendikbud No 30 Tahun 2021.
Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang beberapa waktu lalu resmi diundangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menuai kontroversi terlebih dari para pemuka agama.
Isi Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai kontroversi dari sejumlah kalangan.