Terkini.id, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menjadi trending topic di jagat raya Twitter pada Jumat, 2 September 2022. Pasalnya, lembaga ini baru saja merilis hasil penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Komnas Ham menggelar konferensi pert terkait kasus itu pada Kamis, 1 September 2022 di Gedung Komnas Ham, Jakarta Pusat. Kesimpulan dari hasil tersebut berasal dari penyelidikan Komnas HAM semenjak terlibat dalam kasus yang menyeret mantan jenderal bintang dua Ferdy Sambo.
Berdasarkan informasi yang Terkini.id kutip dari laman detikNews.com, Komnas HAM menemukan adanya extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum hingga dugaan adanya kekerasan seksual.
Ada lima poin kesimpulan yang disampaikan oleh Beka Ulung Hapsara selaku Komisioner Komnas HAM.
“Saya akan membacakan bagian terakhir dari rilis Komnas HAM, yaitu kesimpulan dan rekomendasi,” kata Komisioner Komnas HAM.
- Warga yang Laporkan Vale ke Komnas HAM Dinilai Tak Mewakili Warga Sorowako, Ketua KWAS Angkat Bicara
- Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Komnas HAM: Kejahatan yang Serius!
- Pernyataan Mahfud MD Dikecam Oleh Koalisi Masyarakat Sipil
- Soroti Kasus Paniai Divonis Bebas, Komnas HAM Minta Jaksa Agung Segera Bertindak
- Komnas HAM: Kesimpulan Kami, Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
Berikut ini adalah lima poin kesimpulan Komnas HAM atas kasus pembunuhan Brigadir J yang dilansir Terkini.id dari laman Pikiran-Rakyat.com.
1.Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan.
2.Peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing.
3.Berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.
4.Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Sdri. PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022;
5.Terjadinya Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.
Dalam kesempatan itu, Beka juga sebelumnya sudah menyampaikan konstruksi peristiwa dan analisa faktualnya. Pertama konstruksi peristiwa, Komnas HAM menduga penembakan Brigadir J itu terdapat extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang dilatarbelakangi oleh adanya dugaan kekerasan seksual.
“Terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan extrajudicial killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual,” kata Beka, di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis 1 September 2022 melansir dari detikNews.com.
Beka menjelaskan bahwa tindakan extrajudicial killing terhadap Brigadir J terjadi dengan perencanaan di rumah Ferdy Sambo. Ia juga menyebut bahwa pembunuhan Brigadir J tidak bisa dijelaskan secara detail dengan alasan banyak tindakan yang bisa menghambat penyidikan yang dilakukan oleh berbagai pihak.