Terkini.id, Jakarta – Nadiem Makarim, Mendikbudristek, menyebut jumlah kasus kekerasan seksual dipengaruhi oleh pandemi Covid-19.
Nadiem melontarkan data tersebut di puncak acara 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan.
“Data menunjukkan kerentanan perempuan mengalami kekerasan seksual, juga adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari hingga Juli 2021,” ujar Nadiem.
Nadiem menambahkan sepanjang Januari hingga Juli 2021, kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 2.500 kasus. Jumlah tersebut melampaui jumlah kasus pada 2020 sebanyak 2.400 kasus.
Mendikbudristek itu pun menyebut kaitan krisis pandemi terhadap hal tersebut. Ia menyebut kasus yang kini tercatat hanya puncak dari gunung es semata.
- Ketika Bahasa Indonesia Diperjuangkan Nadiem Jadi Bahasa Resmi ASEAN, Jokowi Dukung Melayu, PM Malaysia: Terima Kasih Bapak Presiden
- Nadiem Makarim Izinkan Wilayah PPKM Level 2 Laksanakan PTM 50 Persen
- Mendikbudristek Bentuk Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
- Jokowi: Kita Beruntung Menteri Pendidikan Kita Mas Nadiem
- DPR RI Sebut Nadiem Susah Diajak Dialog: Ingin Semua Kebijakan Sesuai Keinginannya
“Peningkatan dipengaruhi oleh krisis pandemi. Ini belum apa-apanya. Ini juga baru fenomena gunung es, belum lagi jumlah yang tidak dilaporkan, berlipat ganda juga,” ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu 11 Desember 2021.
Di kesempatan yang sama Nadiem menyebut bahwa kekerasan seksual memiliki dampak panjang bagi korban, dan berpengaruh besar bagi masa depan perempuan.
“Bayangkan menerima trauma di umur yang begitu muda mengalami kasus kekerasan seksual yang berdampak pada seluruh masa depannya,” ucapnya.
Nadiem berkomitmen untuk menghapuskan bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Kemendikbudristek menyusun dan mengesahkan Permendikbudristek tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Aturan tersebut dinilai Nadiem sebagai solusi untuk melakukan pemberantasan tiga dosa besar pendidikan.
“Permendikbudristek PPKS mendorong warga kampus untuk berkolaborasi dalam memberikan edukasi tentang kekerasan seksual, menangani kekerasan seksual, menangani kasus kekerasan seksual yang difasilitasi satgas kampus dan pimpinan perguruan tinggi,” ujarnya.