Beberapa Daerah Wajibkan Warga Membawa KK Atau KTP Saat Beli Minyak Goreng

Beberapa Daerah Wajibkan Warga Membawa KK Atau KTP Saat Beli Minyak Goreng

R
Resky Amaliah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kelangkaan minyak goreng masih terus berlanjut setelah pemerintah menetapkan kebijakan yang menyejajarkan harga minyak goreng kemasan.

Hal ini juga dirasakan sejumlah warga di Solo. Akibat kelangkaan minyak goreng, warga rela mengantre di operasi pasar minyak goreng murah di Solo, Jawa Tengah demi mendapatkan minyak goreng.

Namun bagi pembeli minyak goreng wajib menunjukkan identitas diri, seperti KTP dengan tujuan untuk mencegah pembeli memborong minyak goreng yang sesuai dengan HET seperti yang telah ditetapkan pemerintah.

Setiap orang yang menunjukkan KTP saat membeli minyak goreng maka berham membeli maksimal enam liter dengan harga Rp14 ribu per liter.

Meskipun harus mengantre lama, warga terlihat tetap menunggu demi mendapatkan minyak goreng yang saat ini sangat langka ditemukan.

Baca Juga

Dari pengakuan beberapa warga, minyak goreng yang dijual di pasaran kalaupun ada harganya akan sangat mahal, seperti dilansir dari Kompas.Tv pada Jumat 18 Februari 2022

Operasi pasar ini, digelar Kementerian Perdagangan melalui pemerintah daerah dan perusahaan rekanan.

Sementara di Madiun, Jawa Timur sejumlah warga rela antre minyak goreng dengan membawa lampiran fotokopi Kartu Keluarga.

Warga rela mengantre di operasi pasar minyak goreng, di kantor Kepala Desa Sumberejo. Syarat membawa Kartu Keluarga ini, dengan tujuan untuk keperluan menginput data dalam aplikasi.

Agar warga yang telah membeli minyak goreng, tidak bisa membeli lagi dengan alasan pemerataan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.