Terkini.id, Jakarta – Namanya bersalah, berarti memang sudah sepantansnya diproses hukum agar negara bisa disebut tak pandang bulu.
Seperti misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menetapkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebagai tersangka.
Kali ini, Annas Maamun dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD tahun 2014 dan 2015 untuk Provinsi Riau.
Padahal usia Annas yang kini kembali menyandang status tersangka sudah menginjak 81 tahun.
Ia diketahui baru sekitar setahun lebih bebas menjalani hukuman pidana terkait kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto, pun mengaku telah mendapat rekomendasi dari dokter soal kondisi kesehatan Annas Maamun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kata Karyoto, Annas Maamun masih layak untuk diproses hukum hingga ke persidangan.
“Ya resikonya paling-paling dari sisi kemanusiaan seperti sekarang, beliau umur sudah 81, ya risik,” ujarnya, dikutip terkini.id dari iNews pada Kamis, 31 Maret 2022.
“Secara kesehatan, dokter masih mempertanggungjawabkan bahwa beliau laik diajukan untuk di persidangkan.”
Karyoto menekankan bahwa umur seseorang tidak bisa menghentikan proses penegakan hukum yang sedang dijalankan KPK.
Sebab, memang Annas Maamun telah ditetapkan sebagai tersangka jauh sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Annas telah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus itu sejak 2015.
“Karena apa pun titahnya, di sini sudah ada surat perintah penyidikan, kan tidak mungkin surat perintah penyidikan dihentikan dengan alasan sudah bebas. Tidak dalam sebuah landasan hukum yang membolehkan perkara ini di SP3.”
Dalam perkara ini Annas Maamun diduga telah menyuap sejumlah Anggota DPRD Riau, salah satunya berkaitan dengan usulan pergeseran anggaran perubahan untuk proyek pembangunan rumah laik huni.
Ya, Annas diduga telah menyuap mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, dan anggota DPRD Riau lainnya senilai Rp900 juta.
Uang suap Rp900 juta itu diberikan ke sejumlah Anggota DPRD Riau karena telah menyetujui usulan Annas Maamun.
Atas perbuatannya, Annas Maamun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
