Jokowi Beri Grasi ke Terpidana Korupsi Annas Maamun, KPK: Kami Cukup Kaget

Jokowi Beri Grasi ke Terpidana Korupsi Annas Maamun, KPK: Kami Cukup Kaget

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi satu tahun dari total tujuh tahun hukuman penjara kepada terpidana korupsi Annas Maamun. Sehingga, Annas Maamun akan bebas pada 2020 mendatang.

Terkait keputusan grasi dari Jokowi tersebut, KPK mengatakan baru menerima surat perihal pemberian grasi terhadap Annas Maamun sore tadi.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya cukup kaget dengan pemberian grasi terhadap mantan Gubernur Riau itu.

“Kami cukup kaget ketika mendengar informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada awak media, Selasa, 26 November 2019.

Adapun korupsi yang dilakukan Annas, kata Febri, yakni terkait dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Riau.

Baca Juga

Padahal, lanjut Febri, korupsi di sektor kehutanan tersebut memiliki dampak yang sangat besar terhadap lingkungan dan kepentingan publik.

“Perlu kita pahami, korupsi yang terjadi di sektor kehutanan memiliki akibat yang lebih besar terhadap hutan itu sendiri, lingkungan dan kepentingan publik untuk lingkungan yang sehat,” ujar Febri.

Kendati demikian, pihaknya tetap menghargai keputusan Jokowi memberikan grasi terhadap Annas. Namun, KPK akan tetap mempelajari surat pemberian grasi itu terlebih dahulu.

“Dengan tetap menghargai kewenangan Presiden memberikan pengampunan terhadap terpidana kasus korupsi Annas Maamun dalam perkara ini, KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut,” ujar Febri.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.