Terkini.id, Jakarta – Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun kembali jadi perbincangan publik usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka.
Sebelumnya ia bebas pada September 2020 setelah menjalani pidana penjara selama 6 tahun.
Dalam kasus ini, Annas merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Annas didakwa secara kumulatif telah menerima suap untuk tiga kepentingan berbeda.
Pertama, menerima suap 166,100 dollar AS dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektar di 3 kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.
Ketiga, menerima suap Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang dollar Singapura dari Surya Damadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Agro.
Kini, Annas ditahan atas kasus dugaan suap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.
Tak hanya karena terlibat kasus korupsi, ia juga pernah terjerat dugaan kasus pelecehan seksual.
Saat ini usianya telah menginjak 81 tahun. Penahanan tetap dilakukan sebab menurut Irjen. Pol. Karyoto dari sisi kesehatan ia masih mampu menjalani hukuman.
“Secara kesehatan, dokter masih pertanggungjawabkan beliau layak diajukan di persidangan,” ujar Karyoto dilansir dari laman Detik pada Kamis, 31 Maret 2022.
Menanggapi hal in, warganet turut bersuara di sosial media. Sebagiannya emmberi dukungan kepada KPK agar tak hanya memenjarakan sosok ini namun juga di kasus-kasus lainnya.