Terkini.id, Makassar – Gejolak penolakan tambang pasir laut warga di Pulau Kodongareg terhitung sudah 8 bulan. Konflik antara warga dengan Pemeritah Provinsi Sulsel pun tak terhindarkan dan belum menemui titik temu.
Nelayan dan perempuan Pulau Kodingareng kembali turun ke jalan, kali ini bergerak dari Masjid Al-Markaz menuju ke kantor DPRD Sulawesi Selatan.
Para demonstran tersebut tampak berjalan kaki sambil memegang spanduk bertuliskan ‘Revisi RZWP3K, Hapus Zona Tambang Pasir Laut’.
Sesampainya depan kantor DPRD Sulawesi Selatan, massa aksi langsung meneriakkan yel-yel ‘Tolak-Tolak-Tolak Tambang Pasir Laut, Tolak Tambang Pasir Laut Sekarang Juga’.
Aswan Sulfitra, Kordinaror Lapangan aksi sekaligus staf Pengorganisasian Rakyat WALHI Sulawesi Selatan berujar di depan sudah delapan bulan lebih nelayan dan perempuan Kodingareng menderita akibat tambang pasir laut.
- Siswa SDN 7 Rumbia Dilarikan ke Puskesmas Usai Makan Menu MBG, Diduga Ikan Busuk
- Mendobrak Stigma, PT Vale Sukses Transformasi Kesetaraan Gender di Lingkungan Perusahaan dengan Optimal
- Kisah Ilham di Lokasi TMMD Ke-128 Jeneponto Menggetarkan Hati Danrem 141 Toddopuli
- Sentuhan Tulus TMMD ke-128: Kepedulian Mengalir Hangat ke Warga Jeneponto
- Gakkumhut Sulawesi Serahkan Tersangka Pemilik 24 Ekor Satwa Dilindungi di Manado, Segera Disidangkan
“Delapan bulan lebih juga wilayah tangkap nelayan dijadikan lokasi tambang’,” kata Aswan dalam orasinya, Senin, 30 November 2020.
‘RZWP3K telah menjadi momok menakutkan yang melegitimasi zona tambang pasir laut di wilayah tangkap nelayan.
Oleh karena itu, mereka meminta zona tambang pasir laut di wilayah tangkap nelayan’ tambah dicabut.
Sementara, Koordinator Aliansi Perjuangan Nelayan Kodingareng, Iqbal menjelaskan bahwa ‘ibarat laut adalah orangtua, maka kami berdosa tidak menjaga laut kami’.
Ia mengatakan sebelum Indonesia merdeka, dirinya sudah mengenal wilayah tangkap ikat warga Kodingareng. Namun, saat ini justru dijadikan lokasi tambang pasir laut.
“Kami jauh-jauh menyeberang dari pulau dengan satu tuntutan agar DPRD Sulawesi Selatan mencabut dan merevisi zona tambang pasir laut di wilayah tangkap nelayan” ungkapnya.
Sebab, kata Iqbal, tambang pasir laut telah merugikan dan berdampak besar bagi kehidupan warga di Kodingareng.
Tak berselang lama, beberapa perwakilan massa diundang masuk dan menyampaikan pernyataan sikap, sekaligus memberikan surat permohonan pencabutan peraturan daerah Sulawesi Selatan nomor 2 tahun 2019 tentang RZWP3K.
Salah satu perwakilan massa aksi yang ikut menyampaikan tuntutan, Suadi, menjelaskan hasil pembicaraan mereka dengan Sekretaris DPRD Sulawesi Selatan.
“Kami sudah menyerahkan surat dan menyampaikan aspirasi warga Kodingareng. Pihak DPRD Sulawesi Selatan berjanji akan menembuskan surat kita ke semua pimpinan fraksi dan dalam waktu dekat ini akan diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga Kodingareng,” ungkapnya.
Suardi mengatakan ini adalah kemenangan kecil. Namun, perjuangan masih panjang.
Ia pun meminta kekompakan warga pulau Kodingareng dan tetap semangat dalam memperjuangkan hak warga Kodingareng yang telah direnggut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
