Terkini, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas Laporan Keuangan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2025.
Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD dan Pemprov, pada rapat paripurna DPRD, di Kompleks Dinas Bina Marga Sulsel, Kamis 4 Juni 2026.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi menerima sekaligus menandatangani berita acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
“Dengan mempertimbangkan seluruh hasil pemeriksaan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025,” ujar Nyoman dalam penyampaian laporannya.
“Kami mengucapkan selamat kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas opini WTP ini. Prestasi ini patut disyukuri karena mencerminkan komitmen dan konsistensi dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah sekaligus menjaga kepercayaan publik,” lanjutnya.
- Polres Jeneponto Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Bersama PPNS, Satpol PP, dan Damkar
- Pupuk Indonesia Pastikan Penebusan Pupuk Bersubsidi di Amali dan Cina Sesuai HET
- Ferdinand Sinaga Perkuat Dokter Koboi FC, Siap Jadi Kuda Hitam di Wali Kota Makassar Cup 2026
- Harga Pupuk Subsidi di Bone Tembus Rp110 Ribu, DPRD Sulsel Soroti Dugaan Permainan Distribusi
- Stadion Ganggawa Kembali Bergairah, Bupati Syaharuddin Alrif Resmi Buka Sidrap Cup 2026
Meskipun Sulsel meraih Opini WTP, namun BPK menyampaikan sejumlah temuan yang perlu menjadi perhatian Pemprov Sulsel. Pertama, penganggaran pendapatan pajak dan denda pajak kendaraan bermotor dinilai belum terukur secara rasional, sehingga berisiko menimbulkan ketidakseimbangan antara anggaran dan realisasi pendapatan maupun belanja pada tahun anggaran 2025.
Kedua, pengelolaan dan penyajian jaminan serta sisa uang muka pengadaan barang dan jasa disebut belum memadai. Kondisi tersebut berisiko menyebabkan hilangnya penerimaan atas jaminan uang muka dan/atau sisa penggunaan uang muka sebesar Rp7 miliar.
Selain itu, BPK juga menemukan utang beban yang belum seluruhnya dianggarkan untuk dibayarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Akibatnya, pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan belum menerima dana bagi hasil pajak dan bantuan keuangan sebesar Rp705 miliar, sehingga belum dapat dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat.
Meski demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025 yang mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
