Nicho Silalahi: Sebaiknya Kejaksaan RI Segera Periksa dan Tangkap Mendag Lutfi

Nicho Silalahi: Sebaiknya Kejaksaan RI Segera Periksa dan Tangkap Mendag Lutfi

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Aktivis dan pegiat media sosial, Nicho Silalahi menyarankan Kejaksaan RI untuk segera memeriksa dan menangkap Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.

Ia menilai bahwa Mendag Lutfi adalah orang yang paling bertanggung jawab atas kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.

“Sebaiknya Kejaksaan RI segera periksa dan TANGKAP Mendag Lutfi selaku orang yang paling bertanggung jawab atas kelangkaan dan tingginya harga Minyak Goreng, ia ga sih?” kata Nicho Silalahi melalui akun Twitter pribadinya pada Rabu, 20 April 2022.

Sebelumnya, Nicho Silalahi memang menyampaikan kecurigaannya terkait keterlibatan menteri dalam kasus dugaan korupsi Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit.

Hal ini disampaikan Nicho Silalahi saat menanggapi soal Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor CPO.

Baca Juga

Nicho Silalahi mencurigai bahwa ada keterlibatan menteri dalam kasus ini. Pasalnya, ia menilai Dirjen tidak mungkin bertindak sendiri tanpa sepengetahuan menteri.

“Bagaimana Mana Mungkin Mentri Ga? Apa mungkin Ditjen Bermain Sendiri Tanpa Sepengetahuan Mentri?” kata Nicho Silalahi melalui akun Twitter pribadinya pada Rabu, 20 April 2022.

“Lalu siapa yang buat peraturan tentang Harga Yang pasti kami faham kalau pemerintah tunduk pada Kartel, Ia gak sih?” sambungnya.

Bersama pernyataannya, Nicho Silalahi membagikan tangkapan layar berita berjudul “Jaksa Agung soal Kasus CPO: Menteri Pun, Kalau Ada Bukti Kami Tindak”.

Dilansir dari CNN Indonesia, Kejagung telah menetapkan Dirjen Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

“Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Selasa.

Selain Wisnu, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka lain, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyebutkan bahwa Wisnu diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor.

Sebagai catatan, Kemendag memang mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu.

Menurut Burhanuddin, Wisnu sebagai pejabat di Kemendag menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu.

Adapun penyelidikan oleh jaksa telah dilakukan sejak 14 Maret 2022. Selama penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor.

Kasus tersebut berkaitan dengan penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.