Terkini.id, Makassar – Eks Ketua dan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar Nursari disebut telah mundur dari jabatannya sejak tanggal 1 Oktober 2021 lalu.
Nursari mengundurkan diri dengan alasan ingin fokus melanjutkan kembali pekerjaannya sebagai Pengacara atau Beracara.
“Alasan beliau (Nursari) mengundurkan diri karena beliau ingin konsentrasi di profesinya semula yaitu lawyer (Pengacara),” kata pelaksana tugas (plt) Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari, Selasa 12 Oktober 2021.
Abdillah menepis, Nursari mengundurkan diri karena tersandung kasus hukum dugaan perselingkuhan atau perzinahan yang saat ini sedang berproses di Polrestabes Makassar.
“Tak ada pembicaraan terhadap kasus yang diberitakan (dugaan perselingkuhan). Sepengetahuan kami, pengunduran diri beliau tidak ada hubungannya dengan kasus yang disangkakan. Jadi pikiran kami tidak ada sangkut-pautnya,” ujar Abdillah.
Dengan begitu, ia menegaskan agar pemberitaan yang mengaitkan antara seseorang inisial N dengan Bawaslu Makassar dihentikan.
“Bawaslu secara kelembagaan terusik karena disangkutkan dengan Bawaslu Makassar,” sebutnya.
“Secara kelembagaan tidak lagi ada hubungannya dengan Bawaslu Kota Makassar. Kami berharap, pemberitaan tentang saudara N tidak lagi dikaitkan dengan Bawaslu Makassar,” tambahnya.
Adapun terkait siap pengganti Nursari, Abdillah menyebut itu bukan kewenangannya, melainkan kewenangan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sulsel.
Sebelumnya, pemberitaan tentang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Makassar diadukan suaminya atas tuduhan perselingkuhan dan perbuatan perzinaan dengan seorang oknum pejabat Bawaslu Kota Makassar ramai diperbincangkan.
S mengadukan istrinya berinisial A (ASN) dan juga pria yang diduga selingkuhannya berinisial N (oknum Bawaslu Makassar). Aduan tersebut dilayangkan pada Senin 27 September 2021 lalu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
Kanit PPA Polrestabes Makassar, AKP Rivai menyatakan sejauh ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti atas aduan tersebut.”
Yang diadukan dugaan pasal 284 terkait perselingkuhan atau perzinahan. Ancaman hukumannya 9 bulan,” katanya kepada wartawan di kantornya, Senin 11 Oktober 2021 kemarin.
Rivai menjelaskan wanita A telah dimintai klarifikasi sebagai terlapor pada 10 Oktober 2021.
“Kemarin sudah diperiksa, iya memang ASN di sana (Pemkot Makassar) cuman belum terlalu mendalam (pemeriksaannya). Statusnya perkaranya masih penyelidikan,” jelasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
