Terkini.id, Makassar – Empat nama digadang-gadang masuk dalam daftar Pengganti Antar Waktu (PAW) Nursari di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar. Nursari dinyatakan mundur sejak tanggal 1 Oktober 2021 lalu.
Ke empat nama itu diantaranya, Gunawan Mashar, Khaerul Mannan, Dede Arwinsyah, dan Bayu Arjuna.
Namun dari empat nama itu, dua diantaranya sudah menjadi komisioner, Gunawan Mashar menjabat komisioner KPU Kota Makassar, dan Khaerul Mannan menjabat komisioner KIP Sulsel.
Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi saat dikonfirmasi menjelaskan proses seleksi PAW Nursari masuk dalam kewenangan Bawaslu Pusat. Dimana dalam prosesnya nanti, verifikasi administrasi dan fit and proper test terhadap cadangan yang ada.
“Pengunduran ditujukan ke Bawaslu RI. Lalu, Bawaslu RI akan melakukan verifikasi administrasi dan fit and proper test terhadap cadangan yang ada dan selanjutnya ditetapkan dan dilantik,” kata Laode Arumahi pada terkini.id, Rabu 13 Oktober 2021.
- Heboh, Dugaan Transaksi Mencurigakan Pemilu Temuan PPATK, Ini Respons Bawaslu
- Bawaslu RI Berhasil Ungkap Penyebab Jutaan Pemilih Pemilu 2024 yang Tak Penuhi Syarat
- Belum Resmi Jadi Capres, Bawaslu Imbau Anies Agar Tak Gunakan Masjid Untuk Kampanye
- Terseret Kasus Perzinaan, N Tidak Lagi Menjabat Ketua Bawaslu Makassar
- Pejabat Bawaslu Makassar Diduga Selingkuhi ASN, Polisi Periksa Tiga Saksi
Senada dengan itu, dalam jumpa pers yang digelar oleh Bawaslu Kota Makassar, Selasa kemarin 12 Oktober 2021, menyatakan proses PAW nantinya ditentukan oleh Bawaslu Pusat mengingat SK komisioner Bawaslu Makassar dikeluarkan Bawaslu RI.
“Karena kami di SK-kan oleh Bawaslu RI, maka segala kewenangan untuk penggantian anggota prosesnya ada di RI,” kata Sri Wahyuningsih anggota Komisioner Bawaslu Makassar.
Diberitakan sebelumnya, Nursari mengundurkan diri dengan alasan ingin fokus melanjutkan kembali pekerjaannya sebagai Pengacara.
Selain itu, berembus kabar jika kemundurannya dilatari dengan adanya kasus dugaan perselingkuhan atau perzinaan yang saat ini sedang berproses di Polrestabes Makassar.
Ia dilaporkan oleh seorang inisial S yang merupakan suami dari A karena dituduh berselingkuh. A sendiri adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Makassar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
