Ombudsman Layangkan Somasi Ke Sekda Kota Makassar Ihwal Pelayanan Berlarut-larut
Komentar

Ombudsman Layangkan Somasi Ke Sekda Kota Makassar Ihwal Pelayanan Berlarut-larut

Komentar

Terkini.id, Makassar – Ombudsman Kota Makassar melayangkan somasi kepada Sekretaris Daerah M Ansar pada masa bakti tahun 2020 atau yang berjalan pada masa pemerintahan Kota Makassar tahun 2020 dan tahun 2021.

Ada 3 Komisioner Ombudsman Kota Makassar yang melayangkan somasi, antara lain, Andi Ihwan Patiroy, Muhammad Irwan, dan Nurul Fitratullah Abbas.

Meraka adalah Komisioner Ombudsman yang terpilih dan dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terikat pada masa kerja Tahun 2019-2023 di Kota Makassar. 

Adapun poin somasi tersebut, yakni sebagai berikut.

1. Sehubungan dengan terjadinya kekosongan hukum (rechtvacuum) atas penandatanganan pejabat yang pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Makassar Nomor 761/060.062/ Tahun 2021 tentang Pemberian Honorarium Bagi Tenaga Pelayanan Umum Ombudsman Kota Makassar pada Sub Kegiatan Fasilitasi Pelayanan Publik dan Tata Laksana Tahun Anggaran 2021 sebagai akibat dari pembuatan dan penandatanganan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Makassar terkait oleh Bagian Hukum dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Makassar yang seharusnya mulai dibuat dan ditandatangani sejak terhitung Januari 2021 pada saat unsur pimpinan Kota Makassar yang dijabat oleh Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin.

2. Akıbat dari keterlambatan pembuatan dan penandatanganan SK terkait yang kemudian dibuat pada bulan Maret 2021, saat terjadi peralihan unsur Pimpinan Kota Makassar dari  Penjabat Wali kota Makassar Rudy Djamaluddin  kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan Ibu Fatmawati Rusdi per tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada 26 Februari 2021. Sehingga mengikuti alur administrası per tanggal tersebut di atas sesuai ketentuan peraturan peraturan-undangan yang berlaku.

3. Kami menemukan fakta bahwa telah terjadi maladministrasi dengan tindakan “pelayanan berlarut-larut” dan telah  memenuhi unsur “kelalaian” atas kewajiban hukum administrasi berdasarkan jabatan yang dijabat (mengatur yang diatur pada Pasal I angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).