Terkini.id, Makassar – Setiap keluarga pasti menginginkan keluarga yang harmonis. Yang didalamnya penuh ketenangan dan kasih sayang. Walaupun demikian, terkadang fakta tak sesuai harapan. Hampir setiap hari kita disuguhi berita dan fakta seputar percekcokan keluarga. Pertengkaran, perselingkuhan, hingga pembunuhan antar suami istri sungguh memiriskan hati. Bahkan tidak sedikit rumah tangga yang berujung pada perceraian.
Seperti yang terjadi di kota Makassar. Menurut Kepala Humas Pengadilan Agama Makassar Syaifuddin angka perceraian di Kota Makassar pada tahun 2019 meningkat daripada tahun sebelumnya. Perkara perceraian disebabkan masalah ekonomi, cekcok, hingga pasangan memiliki orientasi seksual yang berbeda. Seperti yang dilansir detik.com.
“Persoalan orientasi seksual itu ada, tetapi itu kan kecil yang tidak sampai lima (kasus) paling itu dengan persentase 3.000 (perkara perceraian) paling itu 1 persen, sekitar 10 orang tapi itu tidak terbukti ke sana karena yang dibuktikan adalah cekcoknya,” kata Kepala Humas Pengadilan Agama Makassar Syaifuddin di kantornya kepada detikcom, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (23/12/2019).(detiknews.com, 23/12/2019)
“Penyuka sesama jenis yang di dalam persidangan yang muncul justru soal percekcokannya. Kenapa cekcoknya? Karena dia lebih senang dengan temannya yang suka sesama jenis,” imbuh Syaifuddin. Beliau juga mengatakan hingga perhitungan Jumat (20/12) kemarin, angka perkara gugatan perceraian di Makassar menembus 3.543 perkara. Angka ini diperkirakan akan menembus lebih dari 3.600 perkara hingga akhir Desember nanti.
•Mengapa Bisa Terjadi
- Update Korban Kapal Pulau Pajenekang Tenggelam di Pengkep: 5 Meninggal, Sepuluh Selamat
- Kronologi Kapal Penumpang Pulau Pajenekang KM Reski Tenggelam di Perairan Pangkep
- Daftar Korban Kapal Tenggelam di Perairan Pangkep: Dua Meninggal, 3 Orang Hilang
- Legislator DPRD Makassar, Nunung Dasniar Minta Pemkot Perhatikan Kecamatan Langganan Banjir
- Pipa PDAM Makassar di Mallengkeri Raya Bocor, Sejumlah Wilayah Ini Alami Gangguan Distribusi Air
Mengamati fenomena perceraian di kota Makassar yang meningkat setiap tahunnya membuat miris. Faktor ekonomi menjadi alasan utama perceraian. Disamping gaya hidup hedonisme yang menggempur di era kapitalisme saat ini. Gaya hidup hedonisme merenggut idealisme pasangan dalam pernikahan. Gempuran pemikiran feminisme dan kesataraan gender juga memberi andil tingginya angka perceraian yang menyebabkan ketahanan keluarga rapuh.
Disamping juga banyaknya kasus KDRT yang menjadi pemicu. Dan faktor-faktor itu semua dilatar belakangi oleh penerapan sistem Kapitalisme yang melahirkan banyak kerusakan. Ditambah tidak adanya penerapan Islam kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Termasuk kehidupan sosial yang include didalamnya kehidupan rumah tangga dan berkeluarga.
• Islam Memandang
Dalam pandangan Islam perceraian tidak dilarang sekalipun dibenci oleh Allah Swt. Dalam sebuah hadits Rasulullah saw, bersabda:
“Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah ialah talak.” (HR. Abu Daud)
Dimasa Rasulullah Saw, juga terjadi yang mana seorang perempuan pada masa itu meminta cerai pada suaminya dan diizinkan oleh Rasulullah. Saat itu istri Tsabit bin Qais bin Syammas mendatangi Nabi saw. seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidak membenci Tsabit dalam agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur.” Rasulullah saw, bersabda, “Maukah kamu mengembalikan kebunnya kepada dia?” Ia menjawab, “Ya.” Lalu ia mengembalikan kebun itu kepada Tsabit dan dan Tsabit pun menceraikannya.” (HR al-Bukhari)
Namun, jika kasus perceraian yang terjadi terus meningkat tentu tidak bisa dikatakan wajar atau biasa. Tapi ini menunjukkan bahwa pernikahan seolah tidak dianggap sesuatu yang bernilai ibadah lagi. Padahal dalam Islam pernikahan termasuk Ibadah. Islam memandang pernikahan sebagai mitsaqon gholizho (perjanjian yang kuat). Sebuah akad yang membawa konsekuensi tanggung jawab yang besar bagi suami maupun istri untuk menunaikan kewajiban dan hak pada masing-masing mereka.
Oleh karenanya Islam memiliki pengaturan menyeluruh tentang kehidupan dan seluruh aspek kehidupan itu semua diatur dalam Islam. Begitupun dalam urusan pernikahan dan rumah tangga. Jika sebuah keluarga dibangun berlandaskan pondasi yang kokoh yaitu aqidah Islam yang mana segala sesuatu yang berkaitan dengannya harus sesuai dengan ketentuan syariah Islam, maka keluarga yang penuh ketenangan dengan izin Allah akan tewujud.
Sehingga ketika seluruh hukum Islam diterapkan dalam seluruh lini kehidupan tentu kasus perceraian yang terus meningkat seperti yang terjadi saat ini tidak akan pernah terjadi. Sebab, setiap keluarga muslim akan berupaya maksimal untuk mempertahankan pernikahannya. Apalagi pernikahan berkaitan dengan kualitas generasi mendatang. Karena dari keluargalah akan lahir generasi yang kuat dan tangguh.
Yang akan membawa negeri ini kepada peradaban yang gemilang. Maka menjadi kewajiban setiap pasangan suami-istri untuk membentuk ketahan keluarga yang kuat. Menjaga ikatan pernikahan dan kehidupan keluarganya dengan selalu terikat dengan hukum Allah. Karena keberkahan dalam sebuah keluarga hanya bisa didapat dengan menerapkan syariah Islam secara kaffah.
Wallahu A’lam Bishawab….
Oleh: Aisy Mujahidah Ummu Azzam ( (Pegiat Revowriter dan MemberWritingClassWithHas)