Opini: Liberalisasi Moral Dalam Pendaftaran CPNS

Opini: Liberalisasi Moral Dalam Pendaftaran CPNS

R
Rianti
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.Id, Makassar- Pendaftaran CPNS makin membludak. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melaporkan jumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 mencapai 5.056.585 pelamar (Liputan6.com, 8/12/19) . Dari jumlah tersebut menunjukkan bahwa begitu banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan, padahal 241 instansi telah menutup pendaftaran dan 157 instansi menyusul akan menutup pendaftaran CPNS 2019 (Liputan6.com, 27/12/2019)

Proses pendaftaran CPNS memiliki beberapa syarat untuk bisa lolos, salah satu syarat yang disinggung oleh Kejagung (Kejaksaan Agung) yaitu larangan bagi pendaftar CPNS berstatuskan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Alasan tersebut sesuai dengan landasan hukum terkait larangan LGBT mengikuti seleksi pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di institusinya (KOMPAS.com, 27/11/19).

Persyaratan ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali menimbulkan pertanyaan, khususnya terkait persyaratan khusus dalam penerimaan Kementerian Perdagangan dan Kejaksaan Agung. Keduanya menuangkan syarat pelamar tak memiliki kelainan orientasi seks dan tidak kelainan perilaku (transgender).

Jelas saja, penolakan terhadap CPNS yang mengalami kelainan orientasi seks dinilai sebagai bentuk rusaknya moralitas yang dimiliki. Misalnya saja jika seorang guru menyandang status sebagai kaum LGBT, bagaimana bisa ia memberi contoh tauladan terhadap muridnya? Alih-alih mendidik namun justru memberikan dampak buruk. Adanya kebebasan berperilaku belum lagi dengan kondisi kurikulum pendidikan di negeri kita sekarang yang mulai menjauhkannya dari agama, sebagai mana pendidikan moral dalam Islam yang sebenarnya

Dibalik penolakan LGBT, masih saja tampak munculnya dukungan dari kalangan liberal. Salah satunya ketua Arus Pelangi, Ryan Korbari. Ia menilai menilai bahwa bentuk pengecualian terhadap kelompok dengan orientasi seksual yang berbeda ataupun transgender dalam syarat pendaftaran CPNS adalah bentuk diskriminasi terhadap LGBT dalam konteks mereka sebagai warga negara.

Baca Juga

“LGBT merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak yang sama sehingga persyaratan tersebut sama dengan menutup akses pekerjaan bagi warga negara Indonesia untuk bersama-sama membangun negara ini,tegas Ryan saat dihubungi reporter Tirto (Kamis, 14/11/2019)

Tidak hanya Ryan, Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan juga menilai terdapat kesalahan berpikir yang mendalam terkait persyaratan rekrutmen CPNS tersebut. Terkesan ada kebencian serta ketakutan luar biasa terhadap kaum homoseksualitas atau homophobia. Di kutip dalam (tirto.id,16/11/19) LGBT adalah perihal orientasi seksual dan identitas gender, dan tidak ada sangkut pautnya dengan kompetensi atau kapasitas seseorang. Menolak seseorang diterima kerja hanya karena berdasarkan orientasi seksual atau identitas gendernya adalah wujud diskriminasi langsung, lanjutnya.

Hal inilah yang harus dijauhkan agar keluarga kita tidak terwarnai perilaku LGBT, karena mereka akan terus bersuara sampe mereka mendapatkan kekuasaan sebagai mana yang mereka inginkan.

Diskriminatif terhadap kaum LGBT merupakan langkah yang harus diambil agar orang-orang seperti ini bisa segera sadar dengan perbuatan jorok yang mereka adopsi, akan tetapi langkah inipun tidak mampu menyelesaikan problem kerusakan Moralitas di tengah masyarakat.

Menurut Halili, potensi diskriminasi semakin besar dengan tidak adanya kepastian hukum tersebut. “Kalau kita misalnya akhirnya harus melihat orang dari sisi orientasi seksualnya, apa dasar hukum paling legal, paling formal, paling tepat, untuk mengidentifikasi orientasi seksual itu, kan tidak ada,” kata dia.

“Itu diskriminatif, kan orientasi seksual, identitas personal seseorang kan mestinya tidak bisa menghalangi,” ucap Direktur Riset Setara Institute, Halili, usai sebuah acara di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).

Sindonews.com – Asrul menjelaskan setidaknya ada dua hal yang menyebabkan Kejagung menolak Pendaftaran CPNS menjadi PNS di Kejaksaan Agung. pertama, perbuatan cabul memang harus dilarang Kedua, proses penerimaan CPNS harus memperhatikan betul soal LGBT ini seperti melalui pemeriksaan psikologis atau kejiwaan dan lain sebagainya,” jelasnya, Sabtu (23/11/19)

Betulkah deskriminasi?

LGBT merupakan bentuk penyimpangan seksual yang perlu segera ditangani baik oleh tim medis maupun non medis. Apabila seseorang mengalami gangguan kondisi tubuh baik secara fisik maupun psikis tentu perlu dilakukan treatment untuk memulihkan kembali kepada kondisi normal bukan malah membiarkannya dalam kondisi sakit. Apalagi jika penyakit tersebut tergolong membahayakan. Begitulah terhadap LGBT.

Memahami kaum LGBT bukan dengan mendukung penyimpangannya namun menyelesaikan kasusnya agar tidak sampai menular kepada masyarakat lain. Hanya saja seribu sayang, akibat sistem sekulerisme dan liberalisme yang mewarnai kehidupan negeri ini akhirnya kaum LGBT dan pendukungnya tengah berupaya agar mendapat tempat spesial untuk dihormati dengan mengatasnamakan HAM.

Perusak negara akan menghancurkan bangsa, justru kaum LGBT ini harus dijauhkan, apakah kita rela jika adik kita, teman kita, keluarga kita terutama anak-anak kecil yang lebih mudah terpengaruh dengan kondisi lingkungannya, ikut menjadi orang yang berstatus LGBT???? LGBT adalah (lesbian, gay, biseksual dan transgender) yang merupakan prilaku yang sangat menjijikkan bahkan hewan saja tidak bakalan mau melakukan perilaku hal seperti ini, itu artinya manusia bisa lebih buru dari pada hewan, Rasulullah SAW bersabda Barangsiapa mendapati orang yang melakukan perbuatan seperti kaum Nabi Luth, maka bunuhlah kedua-duanya, baik subjek maupun objeknya. (HR. Tirmidzi). Maka prilaku seperti ini seharusnya mendapatkan hukuman agar tidak menyebar di masyarakat karena ini adalah bentuk kejahilan yang hakiki.

CPNS dengan status LGBT menuai kontroversi di sosial media, orang yang memiliki status LGBT mereka betul-betul tidak takut dengan Azab sang pencipta yang menciptakan seluruh Makhluk hidup. Dalam hal ini, untuk menjadi seorang PNS dan mengabdi pada Negara seharusnya memiliki moral yang baik, karena mereka lah yang akan menentukan arah bangsa kedepannya seperti apa.

Dalam menjunjung HAM dan kebebasan melahirkan SDM bermoral buruk dan acuh atas aturan agama sebagaimana kasus LGBT. Jaminan kebebasan berperilaku dalam demokrasi sejatinya justru penghancur negara dan mengundang murka Allah. Dalam firman Allah SWT “Dan sekiranya penduduk suatu negeri beriman dan bertakwa, pasti kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat kami), maka kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Al-A’raf :96)

Dalam Islam menuntut Negara menjadi penjaga moralitas dan pelopor pembentukan moralitas pada setiap warganya untuk menghasilkan umat yang berakhlak mulia yang berpijak pada aturan Islam. Hingga pemberlakuan hukum yang diadopsi secara sempurna akan menjamin terwujudnya persamaan hak dan keadilan dalam setiap warganya.[]

Citizen: Ma’wah (Muslimah Komunitas Majelis Birrul Da’wah)

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.