Terkini.id, Jakarta – Massa yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni (PA 212) melakukan aksi pembakaran bendera PDIP saat menggelar demo di Gedung DPR pada Rabu, 24 Juni 2020, kemarin.
Geram dengan aksi pembakaran bendera tersebut, PDIP memutuskan akan menempuh jalur hukum.
Insiden itu sendiri terekam lewat sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video itu, tampak massa pendemo membakar bendera partai berlambang banteng tersebut.
Tak hanya itu, massa PA 212 yang berasal dari gabungan FPI, GNPF, dan sejumlah ormas Islam tersebut juga berteriak ‘bakar PKI’.
Menanggapi ancaman PDIP yang akan menempuh jalur hukum terkait insiden tersebut, Ketua GNPF-Ulama Yusuf Martak, mengaku heran dengan keputusan PDIP.
- PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi untuk Generasi Penggerak Keberlanjutan di Lutim
- Kebakaran di Jeneponto, Tiga Rumah Ludes Terbakar, 1 Orang Mengalami Luka Bakar
- Bupati Pangkep M. Yusran Lalogau Dilantik Pimpin IKA Perikanan Unhas Periode 2026-2030
- LBH Pers Makassar pertanyakan kasus kekerasan jurnalis di Polda Sulsel
- Beli Mobil Chery di Tridaya Kini Dapat Privileged Card dengan Beragam Benefit Eksklusif
Yusuf yang juga turut hadir saat demo berlangsung menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk menyampaikan pendapatnya.
“Jalur hukum masalah apa? Setiap warga negara punya hak menyampaikan hak aspirasinya secara konstitusional,” kata Yusuf Martak, Kamis, 25 Juni 2020 seperti dikutip dari Kumparancom.
Kendati demikian, Yusuf tak menampik jika setiap warga negara juga memiliki hak menempuh jalur hukum jika merasa telah dirugikan.
“Yang tidak boleh apabila hanya mengada-ada membuat kegaduhan di negara ini dan menjadikan aparat dan kekuasaan sebagai alat menjerat masyarakat yang mengkritiknya,” terangnya.
Adapun GNPF-Ulama, kata Yusuf, siap memberikan pendampingan bantuan hukum jika nantinya insiden tersebut dibawa ke ranah hukum oleh PDIP.
“Sesuai jawaban di atas, untuk bantuan hukum itu adalah kewajiban dalam kebersamaan masyarakat dalam perjuangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa pihaknya sangat menyesalkan aksi pembakaran itu.
Ia menilai insiden pembakaran itu merupakan sebuah aksi untuk memprovokasi massa.
PDIP pun, kata Hasto, memastika akan menempuh jalur hukum terhadap mereka yang sudah membakar bendera partai dalam aksi tersebut.
Selain itu, Hasto juga meminta kepada kader PDIP tidak terprovokasi dengan aksi pembakaran bendera yang dilakukan massa PA 212 itu.
“Jalan hukum inilah yang dilakukan oleh PDI pada tahun 1996, ketika pemerintahan yang otoriter mematikan demokrasi,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
