Terkini.id, Palopo – Sekretaris Daerah Kota Palopo Bapak Drs H Firmanza DP., SH., M.Si, mewakili Pj. Wali Kota Menghadiri Kegiatan Seminar Akhir Strategi mewujudkan Kota Palopo Sebagai Pusat Kawasan ekonomi terpadu di Luwu Raya.
Kegiatan digelar Ruang Ratona Kantor Wali Kota Palopo, Rabu 25 Oktober 2023
Kepala Balitbangda Kota Palopo Hj Sitti, Baderia Spd, MSi Beliau menyampaikan
dasar kajian kegiatan penelitian ini adalah Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022-2041
Dan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Palopo tahun 2022-2041
Pesatnya Pertumbuhan kota dan wilayah kabupaten se Luwu Raya yang perlu di rencanakan agar terjadi keharmonisan dan interkoneksitas wilayah dengan baik.
Perhatian Pemerintah Kota Palopo yang bukan hanya berpikir bagaimana kondisi perkembangan internal kota Palopo saja, tapi juga berpikir bagaimana konstelasi pertumbuhan Kota Palopo dalam pengembangan wilayah hinterlandnya untuk mewujudkan kawasan ekonomi terpadu di Luwu Raya ini.
- Resmikan Lapangan Gaspa, Gubernur Sulsel Dorong Semangat Olahraga Warga Palopo
- Pemprov Sulsel Alokasikan Rp278 Miliar Preservasi Jalan, Akses Luwu--Toraja--Palopo Jadi Prioritas
- Berkat Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel, Revitalisasi Lapangan Gaspa Palopo Segera Rampung
- Tidak Dukung FKJ-Nur, Anggota DPRD Palopo dari Nasdem Diproses PAW
- Pj Gubernur Sulsel Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Palopo
“Kita mengharapkan kelak dari penilitian ini akan mengeluarkan strategi yang tepat sehingga peran Kota Palopo sebagai pusat ekonomi terpadu di Luwu Raya betul-betul dapat terwujud”.
Untuk itu melalui Seminar Akhir ini, saya harapkan kepada Bapak/ibu dapat memberikan masukan sehingga melahirkan hasil penelitian yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.ujarnya
Sambutan Penjabat Wali kota yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Beliau mengatakan bahwa Kebijakan penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan kualitas tata ruang yang semakin baik dengan kriteria aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Pemahaman bahwa sistem penataan ruang tersebut adalah merupakan siklus menyebabkan hasil-hasil yang diperoleh dari proses perencanaan tata ruang ditempatkan sebagai acuan dari kegiatan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang, maka Rencana Tata Ruang Wilayah adalah wujud formal kebijakan, rencana, dan program (KRP) yang mengatur penataan ruang sebuah wilayah.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa
Pemerintah Provinsi telah mengeluarkan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022-2041 dan Pemerintah Kota Palopo telah mengeluarkan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Palopo tahun 2022-2041.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
