Terkini, Palopo – Satu dari enam anggota DPRD dari Fraksi NasDem Kota Palopo, Abdul Salam harus menghadapi sanksi partainya. Partai NasDem memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) legislator dua periode itu.
Abdul Salam secara terang-terangan melawan keputusan partai NasDem di Pilkada Palopo. Sejak awal, Abdul Salam terang-terangan mendukung duet Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud.
Abdul Salam bahkan terangan memposting foto dan video kedekatannya dengan duet nomor urut 4 tersebut hingga sikap membelotnya dari usungan partai sendiri menuai kecaman dari internal Partai NasDem
“Sudah berproses di DPP NasDem PAWnya atas nama Abdul Salam,” kata Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPW NasDem Sulsel, Mustaqim Musma, kepada awak media Selasa 8 April 2025.
Taqim begitu ia disapa, menambahkan, apa yang diperlihatkan Abdul Salam sebagai anggota DPRD di Pilkada Palopo sudah berlawanan dengan yang ia tandatangani jelang pilkada lalu.
- Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan
- RS UIN Alauddin Resmikan Kerja Sama Pelayanan dengan BPJS Kesehatan
- RS UIN Alauddin Resmi Layani Pasien BPJS, Siapkan 70 Tempat Tidur dan Standar KRIS
- HIGAR Segera Buka Cabang Baru di CPI Makassar, Hadirkan Kelas HYROX dan Spinning
- Cegah Anak Tidak Sekolah, Disdukcapil Bersama Disdikbud Jeneponto Sosialisasikan Pemadanan Data Dapodik, ATS Berbasis NIK
“Jadi jelang pilkada lalu, seluruh anggota DPRD dari Partai NasDem sudah menandatangani fakta integritas,” ungkap Taqim.
Di mana didalamnya, lanjut Taqim, ada tiga poin dalam surat tersebut. Pertama, setiap anggota DPRD dari Partai NasDem harus mentaati keputusan partai NasDem dalam mengusung paslon pada pilkada.
Kedua, anggota DPRD dari Partai NasDem harus ikut berperan aktif dan bekerjasama paslon pilihan Partai NasDem untuk mencapai kemenangan di Pilkada.
“Di poin terakhir, bersedia mendapatkan sanksi organisasi sesuai aturan dan keputusan partai NasDem. Nah, PAW ini merupakan sanksi atas pelanggarannya,” jelas Taqim.
Sebelumnya, NasDem Kota Palopo juga sudah menerbitkan Surat bernomor : 20/B/DPD-NasDem/Palopo/XII/2024 perihal usul Pemberhentian kader dan PAW.
Di mana, ada empat poin yang dicantumkan DPD Partai NasDem kota Palopo dalam pengusulan pemberhentian dan PAW Abdul Salam.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
