Terkini.id – Terdapat lima orang terduga pelaku surat bebas COVID-19 palsu diringkus polisi di pos penyekatan Kecamatan Kapuas Timur, Kalimantan Tengah.
Seorang pelaku diantaranya merupakan oknum perawat diduga pembuat surat palsu tersebut.
Mengutip suaracom jaringan terkini.id, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan, kasus tersebut terjadi di wilayah pos penyekatan arus mudik perbatan Anjir km 12.
“Pengungkapan kasus ini terjadi di wilayah pos penyekatan arus mudik perbatasan Anjir km 12 Kecamatan Kapuas Timur. Kami telah mengamankan lima orang pelaku yang memanfaatkan situasi saat ini, menggunakan dan membuat surat keterangan palsu,” urai Manang, Kamis 6 Mei 2021.
Ia melanjutkan, kelima pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Awalnya, polisi menangkap empat pelaku sebagai pengguna surat keterangan bebas Covid-19, yakni inisial HN, AR, MR dan MN.
Mereka dipergoki saat akan masuk wilayah Kapuas dengan menunjukkan surat keterangan hasil tes anti bodi atau rapid test negatif.
Petugas melihat ada kejanggalan dalam surat keterangan yang diperlihatkan oleh keempat pelaku tersebut.
Curiga, petugas menelusuri surat yang diperoleh para pelaku dan terbukti ternyata surat itu palsu.
Mereka lantas mengaku bahwa surat tersebut didapat dari seseorang yang kini buronan polisi.
Berdasar hasil interogasi, keempat pelaku tersebut mendapatkan surat keterangan surat palsu dengan cara membayar seharga Rp100 ribu per lembar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
