Terkini.id, Jakarta – Politisi PDIP Ruhut Sitompul mengecam pihak yang melaporkan anak Presiden RI, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan hubungan dengan perusahaan pembakar hutan.
Diketahui, seorang aktivis 98 bernama Ubedilah Badrun, melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam penjelasannya, Ubedillah mengatakan pelaporan tersebut didasari temuan relasi bisnis antara perusahaan Gibran dan Kaesang dengan perusahaan yang terjerat kasus kebakaran hutan di Palembang.
Adapun perusahaan yang terjerat kasus pembakaran hutan itu terjadi pada 2015 silam, yakni Sinar Mas Group.
Menurut penjelasannya, ada keganjilan dari relasi bisnis antara perusahaan yang dibentuk anak presiden dengan anak petinggi perusahaan yang pernah terjerat kasus kebakaran hutan.
- Viral! Anies Sebut Kain Batik Bukan Sebagai Baju, Ruhut Sitompul: Pribumi Asli Ketahuan Palsunya Yaman
- Kerap Sudutkan Anies, Politisi NasDem ke Ruhut: Lebih Baik Narasinya Seputar Gagasan
- Habib Kribo Sebut 212 Baru Lahir Kemarin, Ruhut Sitompul: Kalaulah Semua Habib Seperti Ini!
- Ruhut Sitompul: Kok Sewot Dengan Pidato Sambutan Bapak Joko Widodo di Hut Golkar?
- Ariel Sebut Pemimpin Inggris Berlatar Belakang Agama Berbeda, Ruhut Sitompul: Kadrun Pada Stres!
Mengutip Tempo pada Selasa, 11 Januari 2022, perusahaan yang dibentuk antara anak Jokowi dan anak petinggi SMG mendapat kucuran dana dari perusahaan ventura.
“Pertanyaannya mungkinkah perusahaan baru dapat kucuran dana jika perusahaan itu bukan milik anak Presiden,” ujar Ubedilah.
Ia menyatakan laporan terhadap Gibran dan Kaesang tersebut agar tidak ada politisasi dan prasangka tidak baik pada temuannya.
“Kami berharap KPK dapat mengusut kasus ini secara transparan dan tepat agar tegaknya hukum,” ucap Ubedilah.
Atas hal itu, Ruhut Sitompul memberikan penyataan yang terkesan membela kedua anak Jokowi itu.
“Ini yg melaporkan Mas Gibran dan Mas Kaesang nggak ngerti hukum pidana dan ingat konsekwensinya pelapor bisa dihukum apabila laporannya tidak didukung bukti2 yg kuat ancaman hukumanya 7 tahun penjara,” ujar Ruhut, dikutip terkini.id.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
