Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas ke Pengadilan, Buntut Pernyataan Komunis

Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas ke Pengadilan, Buntut Pernyataan Komunis

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Pihak Kuasa Hukum Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, buntut pernyataan soal tudingan komunis.

Panji Gumilang lewat kuasa hukumnya, Hendra Efendi menggungat Anwar Abbas ke PN Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juli 2023.

Hendra mengatakan, Anwar Abbas dalam posisinya sebagai wakil ketua MUI diduga telah melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar dari potongan video Tiktok dan atau ungkapan-ungkapan terpotong yang ada di media sosial.

Padahal, kata Hendra, tuduhan dan ungkapan-ungkapan terkait komunis tersebut belum ditabayunkan kepada pihak Panji Gumilang.

Oleh karenanya, lanjut Hendra, Panji Gumilang merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina. Ia pun mengungkapkan, pernyataan kliennya soal komunis tersebut adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat.

Pada sesi akhir pembinaan terhadap santri Ponpes Al Zaytun itu, menurut Hendra, Panji Gumilang menyatakan betapa hebatnya sosok muda dari China, seorang pengusaha yang performance-nya sangat menarik.

“Namun saat ditanya Panji Gumilang tentang apa agamanya, tamu dari china tersebut tidak menyatakan bahwa dia seorang Budis, Nasranani atau Hindu, melainkan jawabannya adalah ‘saya komunis’,” ungkap Hendra.

“Jawaban tersebut disampaikan ke santri- santri yang akan meninggalkan Al Zaytun,” sambungnya.

Lebih lanjut, Hendra menegaskam bahwa ungkapan- ungkapan Panji Gumilang soal komunis itu telah dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sehingga, kata dia, maksud dan tujuan Panji dikaburkan dan diarahkan seakan ada pernyataan dari Panji Gumilang yang menyebut dirinya komunis.

Kuasa hukum Panji Gumilang dari HADE Indonesia Raya ini juga yakin jika sebagai seorang tokoh, Anwar Abbas pasti tahu tentang apa yang sebenarnya terjadi.

“Namun dengan maksud untuk menghina dan menfitnah klien kami, maka dia melakukan tuduhan tersebut di atas di media televisi dan disimak oleh seluruh pemirsa di Indonesia, dan kemudian tuduhannya disitir oleh berbagai pihak dan diupload di sosial media, sehingga menjadi viral dan memperkeruh keadaan,” tuturnya.

Selain itu, Hendra juga tidak yakin jika seorang Wakil Ketua Umum MUI seperti Anwar Abbas adalah sosok yang buta digital atau ‘digital illiterate’.

“Bersangkutan melakukannya dengan sengaja sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya Institusinya MUI, yang sangat gencar melakukan upaya penyudutan kepada klien kami, dan jika semua disimak secara utuh, maka Anwar Abbas ‘tergugat’ dan semua perilaku pimpinan MUI sudah bisa dikriteriakan sebagai pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, dan karenanya telah melanggar Konsitusi yakni UUD 1945,” pungkasnya.

Dalam gugatannya ke PN Jakarta Pusat itu, kuasa hukum Panji Gumilang tidak hanya menggugat Anwar Abbas, tapi juga MUI.

Atas gugatannya tersebut, pihak Panji Gumilang menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 (satu rupiah) dan Rp 1 triliun berdasarkan kerugian material dan inmaterial.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.