PDIP Sebut Megawati yang Menetapkan Imlek Jadi Libur Nasional, Nahdliyin: Sekalian Tugu Monas dan Taman Mini Megawati yang Bangun!

PDIP Sebut Megawati yang Menetapkan Imlek Jadi Libur Nasional, Nahdliyin: Sekalian Tugu Monas dan Taman Mini Megawati yang Bangun!

R
Muh Ikhsan
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa ada alasan mengapa Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarno Putri menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional.

Menurut Hasto, alasan tersebut tidak lain karena Megawati melihat peran masyarakat Indonesia keturunan Tionghoa dalam kemerdekaan sangatlah besar.

“Beliau dalam kapasitas ketika Presiden ke-5 RI mengambil momentum historis atas dasar prinsip ideologi Pancasila dengan menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional,” ujar Hasto dikutip dari Republika.co.id, Rabu 2 Februari 2022.

Hal serupa juga dilihat Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno dalam melihat masyarakat Tionghoa. Dalam perspektif ideologis, banyak peran penting dari mereka dalam kemerdekaan Indonesia.

Karenanya, cukup luar biasa peran tokoh Tinonghoa dan China terhadap Indonesia. saat Megawati menjadi presiden, ditetapkanlah Imlek menjadi hari libur nasional.

Baca Juga

“Itulah yang diletakkan Ibu Megawati Soekarnoputri dengan menetapkan hari Imlek sebagai hari libur nasional agar kita memahami seluruh khazanah kebudayaan kita yang terbentuk bukan tunggal, tetapi sangat heterogen dan membentuk satu watak,” tambah Hasto.

Namun, pernyataan Hasto ini mendapat pertentangan dari salah satu Nahdliyin, Umar Hasibuan. Umar nampak tidak sependapat dengan pernyataan Hasto. Ia, kemudian memberikan sindirian bernuansa satire.

“Bung Hasto gak sekalian Tugu Pancoran, monas dan Taman Mini andil bu megawati yg bangun,” cuit Umar melalui akun Twitternya @Umarhsb_Chelsea, Rabu 2 Januari 2022.

Berkaca pada sejarahnya, penetapan Imlek sebagai salah satu hari libur di Indonesia berlangsung pada saat pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, tepatnya pada 9 April 2001.

Hal ini merupakan sebuah keputusan revolusioner mengingat di era pemerintahan sebelumnya, yakni masa Orde Baru, perayaan Imlek di tempat-tempat umum dilarang.

Selama lebih dari 30 tahun, yakni 1968-1999, umat Konghucu Indonesia melaksanakan perayaan Tahun Baru Cina tidak secara terbuka. Ketetapan ini dituangkan dalam Instruksi Preisden atau Inpres 14 tahun 1967.

Mersepon hal tersebut, Presiden Gus Dur kemudian mencabut Inpres tersebut, dan mengeluarkan Ketetapan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000.

Keppres ini kemudian menjadi pintuk awal umat Konghuchu di Indonesia bisa memeroleh kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, serta adat istiadat mereka, termasuk upacara keagamaan seperti imlek secara terbuka.

Kemudian, Gus Dur menindaklanjuti keputusannya dengan menetapkan Ilmlek sebagai libur fakultatif, berlaku bagi mereka yang merayakannya, berdasarkan Keputusan Nomor 13 Tahun 2001 tentang Penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional.

Pada 2003, di bawah kepemimpinan Presiden Megawati, keputusan ini ditindaklanjuti dengan menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.