Peduli Perlindungan Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Ganjar Sejumlah Pelaku Usaha dan Pemda di Sulsel Paritrana Award

Peduli Perlindungan Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Ganjar Sejumlah Pelaku Usaha dan Pemda di Sulsel Paritrana Award

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Hingga 31 Juli 2024 total 1.628 anak ahli waris yang telah menerima Beasiswa Pendidikan dengan total nominal Beasiswa yang dibayarkan sebesar 6,7 Milyar.

Paritrana Award adalah Apresiasi Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan Pelaku Usaha yang telah mendukung Implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek.

“Inisiasi Penyelenggaraan Paritrana Award oleh Kemenko PMK, Kemendagri, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah terselenggara sejak tahun 2017, dan saat ini telah memasuki Tahun ke 7 penyelenggaraan Paritrana Award. Filosofi Paritrana Award adalah untuk melahirkan Awareness untuk memenuhi hak Jaminan Sosial setiap warga negara yang merupakan hak konstitusi. Hak Jaminan Sosial adalah hak yang wajib, jelasnya.

“Kami berharap dengan adanya ajang penghargaan Paritrana Award ini dapat membawa dampak yang lebih besar bagi perlindungan hak-hak tenaga kerja khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan,”tuturnya.

Dijelaskan juga bahwa melalui sinergi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, harapan kami melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mampu menjaga martabat dan keberlangsungan hidup warga negara serta dapat mencegah kemiskinan baru apabila terjadi resiko meninggal dunia ataupun kecelakaan kerja, serta mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial.

Baca Juga

“Dengan mampu menjaga martabat dan keberlangsungan hidup warga negara serta dapat mencegah kemiskinan bahwa tidak ada lagi tenaga kerja yang belum terlindungi sehingga tercapainya universal coverage Jamsostek di Provinsi Sulawesi Selatan, ” urainya.

Sedangkan Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima penghargaan Paritrana Award.

“Pada kesempatan ini atas nama pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, perkenankan saya menyampaikan penghargaan dan ucapan Selamat Datang kepada kepada seluruh penerima penghargaan Paritrana Award,” ujar Zudan dalam sambutannya.

Menurut dia, jaminan sosial salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara guna menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana dalam deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952, hal ini juga tertuang dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 dan Pasal 28 UUD 1945.

“Untuk mengimplementasikan hal tersebut Negara kita sudah menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan dan diantaranya Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan pemerintah sudah membentuk Badan yang menyelenggarakan Program Jaminan Sosial ini yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,”urainya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.