Pejabat Pemprov Sulsel dan Komisaris PT SCI Perseroda Mangkir di Sidang Perdana PN Makassar

Pejabat Pemprov Sulsel dan Komisaris PT SCI Perseroda Mangkir di Sidang Perdana PN Makassar

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Jika kemudian PTUN membatalkan SK Nomor 220 dan 221, maka segala kerugian yang ditimbulkan Pelaksana Tugas Direksi PT SCI menjadi tanggung jawab perseorangan.

Meskipun menggunakan legal standing yang cacat juridis, Pelaksana Tugas Direksi dan Penjabat Gubernur Sulsel melakukan pembiaran dengan tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan untuk mencegah terjadinya risiko hukum dalam operasional PT SCI.

Hal tersebut akan berdampak pada setiap perikatan yang dibuat oleh PT SCI dengan pihak ketiga, yang mengandung cacat fomal, terkait legal standing Pelaksana Tugas Direksi yang diangkat tanpa suatu RUPS.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.