Terkini.id – Ekspor nikel ilegal menjadi masalah serius yang merugikan banyak negara, produsen nikel. Indonesia, sebagai salah satu produsen nikel terbesar di dunia, ikut mengalami dampak negatif dari praktik ini.
Luhut Binsar Panjaitan, Menko Maritim dan Investasi mengungkapkan pelaku ekspor bijih nikel yang beberapa waktu belakangan ini viral dan tengah diselidiki Komisi Pemberantasn Korupsi atau KPK.
Perusahaan tersebut diketahui melakukan ekspor bijih nikel atau ore ilegal ke China selama Januari 2020 hingga Juni 2022. Bijih tersebut diangkut dengan mencampur material besi, dan jumlahnya mencapai hingga 5 juta ton lebih.
Dalam event Bloomberg CEO Forum at Asean di Jakarta, Rabu 6 September 2023 kemarin, Luhut menjelaskan, pihaknya telah melalukan investigasi dengan KPK terkait dugaan ekspor ilegal ini.
Selain itu, pemerintah dan KPK tengah menyelidiki terkait adanya material besi yang tercampur dalam bijih nikel yang diekspor tersebut. Diketahui, perusahaan pengekspor tersebut bukan dari Sulawesi, yang diketahui penghasil nikel terbesar di Indonesia.
“Kita sudah urut dari China mana asalnya itu, asalnya itu dari Kalimantan Selatan (daerah operasi pelaku eksportir). Siapa anunya, kita udah tahu semua,” kata Luhut saat ditemui usai acara Bloomberg CEO Forum at Asean di Jakarta, Rabu 6 September 2023,” Rabu 6 September 2023.
Agar tidak terulang kasus ekspor bijih mineral secara ilegal, Luhut akan berkordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung untuk menerapkan sistem digitalisasi.
“Jadi semua lagi kita investigasi, kalau untuk batu bara sudah sangat sulit untuk nipu karena sudah terdigitalisasi, sekarang nikel kita masukin dengan Jaksa Agung, dan KPK juga, semua akan kita masukan digitalisasi sehingga kita bisa lacak semua,” ujarnya.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya mencium dugaan praktik ekspor ore nikel ilegal dari Indonesia ke China selama Januari 2020 hingga Juni 2022.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memberlakukan pelarangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri ESDM No.11/2019. Pelarangan eskpor demi penghiliran dalam negeri itu bahkan menuai gugatan dari Uni Eropa.
Akan tetapi, KPK melalui Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V justru mengendus dugaan tersebut melalui data Bea Cukai China yang dikaji oleh lembaga antirasuah tersebut.
“[Dugaan ekspor ilegal ore nikel] Januari 2020 sampai dengan Juni 2022. Sumber website Bea Cukai China,” ujar Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria.(sumber: bisnis.com)