Pemerintah Naikkan Level PPKM, Luhut: Tidak Perlu Terlalu Takut

Pemerintah Naikkan Level PPKM, Luhut: Tidak Perlu Terlalu Takut

EP
Resky Amaliah
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Belakangan ini kenaikan kasus covid-19 di Indonesia mengalami kelonjakan.

Dengan meninjau beberapa pertimbangan, akhirnya pemerintah memutuskan untuk menaikkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa wilayah di Indonesia.

Keputusan menaikkan level PPKM ini diberlakukan di wilayah Jabodetabek dan DIY.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat jumpa pers virtual pada Senin 7 Februari 2022.

“Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi bukan akibat tingginya kasus tapi karena rendahnya tracing,” ujar Luhut, seperti dikutip pada DDTC News pada Senin 7 Februari 2022 sore.

Baca Juga

Menurutnya, PPKM diperpanjang untuk menekan penyebaran Covid-19 dikarenakan beberapa pekan terakhir kasus covid mengalami kenaikan kasus harian.

Meski diperpenjang, ketentuan detail PPKM level 3 di Bali dan Jawa akan diatur dalam Inmendagri.

Dirinya juga mengungkapkan alasan kenaikan level PPKM di Bali dipicu oleh meningkatnya angka rawat inap.

Tak hanya itu, Luhut juga menjelaskan bahwa pasien yang terapapar Omicron bisa disembuhkan tanpa harus ke rumah sakit.

“Proses penyembuhan bisa dilakukan dengan melakukan isoman di rumah, mengonsumsi obat serta multivitamin,”ujarnya.

Kendati demikian, Luhut tetap menghimbau kepada masyarat untuk tidak panik dan tetap menerapkan protokol kesehatan dan mengurangi mobilitas yang tidak perlu.

“Tidak perlu terlalu takut. Tentu ada bahaya tapi probabilitasnya sangat kecil,” tandasnya.       

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.