Terkini.id, Makassar – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto telah menerbitkan surat pemberhentian jabatan Kepala Sub Bagian Humas DPRD Makassar terhadapTaufiq Nadsir.
Hal itu setelah terbukti menjadi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Majelis Kode Etik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar merampungkan sidang kode etik beberapa waktu lalu. Taufik dijatuhi sanksi displin berat dengan pemberhentian dari jabatan.
“Wali Kota Makassar sudah tandatangani surat pemberhentian Taufiq Nadsir dari Jabatan Kasubag Humas DPRD Makassar,” ujar Sekertaris BKPSDM Kota Makassar, I Dewa Gde Widya Darma, Jumat, 27 Mei 2022.
Dewa mengatakan surat tersebut telah berlaku per Jumat 27 Mei 2022. Secara otomatis, Taufiq Nadsir bukan lagi atau tidak menjabat Kasubag Humas DPRD Kota Makassar.
“Yang isi jabatan itu Akbar Rasyid sebagai Plt Kasubag Humas DPRD Makassar,” tukasnya.
Sebelumnya, Andi Ashfiah Amir, istri dari Taufiq melayangkan surat permohonan permintaan perlindungan dan keadilan kepada Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto melalui Inspektorat Makassar.
Dalam surat tersebut, Ashfiah Amir, mengadukan kalau dirinya merupakan korban KDRT yang dilakukan oleh Taufiq Nadsir dan menyebabkan beberapa bagian tubuhnya mengalami luka. Selain itu ia mengaku trauma.
Terkait dengan tindak kekerasan tersebut, Taufiq Nadsir kemudian diajukan ke muka persidangan sebagai terdakwa tindak KDRT dan telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim berdasarkan putusan Nomor: 154a/Pid.Sus/2020/PN.Mks.
“Hakim memutuskan pidana percobaan selama 6 bulan,” ujar Ashfiah Amir melalui surat yang dikirim kepada Kepala Inspektorat Kota Makassar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
