Pembina Pramuka Jadi Tersangka Kasus Kematian Siswa SMPN 1 Turi

Pembina Pramuka Jadi Tersangka Kasus Kematian Siswa SMPN 1 Turi

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Yogyakarta – Peristiwa meninggalnya sejumlah siswa SMPN 1 Turi saat mengikuti kegiatan Pramuka susur sungai kini dalam penyidikan aparat kepolisian.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan satu orang tersangka yakni pembina Pramuka SMPN 1 Turi, IYA.

Sebelumnya, IYA hanya sebagai saksi dalam peristiwa nahas itu. Namun, berdasarkan gelar perkara Dirkrimum Polda DIY, status IYA berubah menjadi tersangka.

“Dari hasil gelar perkara tadi siang yang dipimpin Dirkrimum Polda DIY, hasilnya menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Sehingga saksi dengan inisial IYA menjadi tersangka,” kata Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto kepada awak media, Sabtu, 22 Februari 2020.

Tersangka IYA, kata Yulianto, selain sebagai pembina Pramuka juga adalah guru di SMPN 1 Turi.

Baca Juga

“Dia pembina dan menjadi guru di sekolah itu,” terangnya.

Kendati telah menjadi tersangka, namun IYA sampai saat ini belum ditahan lantaran pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Belum baru pemeriksaan sebagai tersangka, ditahan atau tidak nanti dilihat dari pertimbangan penyidik karena pemeriksaan belum selesai,” ujar Yuliyanto.

Tersangka IYA terancam dijerat dengan hukuman pidana Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal dunia, dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka-luka.

Atas kelalaiannya itu, tersangka IYA terancam hukuman kurungan 5 tahun penjara.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.