Pemenang Proyek PSEL Makassar Tak Kunjung Diumumkan, Apa Masalahnya?

Pemenang Proyek PSEL Makassar Tak Kunjung Diumumkan, Apa Masalahnya?

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar berulang kali menunda mengumumkan pemenang proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL). Padahal, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tamangapa, Kecamatan Manggala, sudah menggunung dan over kapasitas.

Kendati begitu, pemerintah kota telah mengumumkan tiga konsorsium yang memiliki nilai tertinggi berdasarkan lima kriteria penilaian. Penilaian tersebut mulai dari pengelolaan lingkungan, pemilihan teknologi, sosial kemasyarakatan, lahan dan regulasi, serta kelayakan finansial.

Tiga konsorsium berebut proyek untuk memenangkan PSEL dengan nilai investasi sekitar Rp2 triliun, antara lain, SIH-SUS-GPICONSORTIUM, TIANGYING-CCCEI-KJ-WTECONSORTIUM, dan HJEI-CSE CONSORTIUM. Ketiganya berasal dari China.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menolak untuk menandatangani surat keputusan atau SK PSEL meskipun pemenang tender telah ditentukan.

Danny Pomanto, sapaannya, beralasan ada rasa traumatik yang dia alami sebelumnya terkait tanda tangan yang dapat digunakan untuk menyeretnya ke ranah hukum. Dia merasa trauma karena sebelumnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum terkait SK Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Baca Juga

“Saya bisa dikriminalisasi terkait SK,” ucap Danny Pomanto beberapa waktu lalu. 

Dia menyatakan penandatanganan SK proyek PSEL hanya akan dilakukan setelah menerima surat rekomendasi dari panitia lelang. 

“Jadi, saya tidak akan menandatangani jika tidak ada rekomendasi,” tegasnya.

Selain itu, belakangan muncul perbedaan pendapat antara pemerintah kota dengan DPRD Makassar soal lokasi PSEL. Sejumlah legislator, tokoh masyarakat, dan warga Tamalanrea tegas menolak pembangunan PSEL di wilayah mereka.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menjelaskan bahwa proyek PSEL akan menjadi industri pengelolaan sampah yang berbeda dari TPA di Tamangapa. Lokasinya akan berada di Kawasan Industri (KIMA) Makassar, bukan di area pemukiman warga.

“PSEL itu bukan tempat sampah, itu industri sampah. Dari Tata Ruang industri itu (lokasinya) Tamalanrea,” kata Danny Pomanto, sapaannya, Kamis, 3 Agustus 2023.

Ia menekankan pentingnya pemilihan lokasi PSEL berdasarkan RT/RW Kota Makassar terkait kawasan industri. Danny Pomanto menegaskan bahwa proyek ini berkonsep industri dan bukan sekadar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seperti di Tamangapa, Kecamatan Manggala.

“Ini bukan TPA, tetapi proyek industri sampah sesuai RT/RW Kota Makassar,” tegas Danny.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdi Mochtar, menyatakan pembangunan PSEL akan selalu mengacu pada RT/RW Makassar.

“Penentuan lokasi PSEL akan merujuk RT/RW Makassar,” kata Ferdi.

Ferdi juga menekankan pentingnya dukungan terhadap peraturan daerah terkait tata ruang industri di Kota Makassar dan arah kebijakan yang diambil oleh Wali Kota Makassar.

Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar diyakini akan menjadi langkah maju dalam menjalankan konsep RT/RW Kota Makassar dan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan kota.

Sebelumnya, Komunitas Pa’Kopi Makassar menggelar dialog publik ihwal rencana pembangunan PSEL di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Mereka keberatan dengan lokasi PSEL.

Salah satu warga, Haidir Syam, menegaskan penolakannya terhadap proyek PSEL dan mendesak pemerintah setempat untuk membatalkan proyek tersebut.

“Jangan lanjutkan proyek ini. Secara sosial kami belum bisa menerima hal itu,” ujarnya.

Pengelola Bisnis Kawasan Parangloe dan Perwakilan Tallasa City, Bambang Surantoyo, juga menyatakan keprihatinannya terhadap dampak proyek PSEL terhadap kawasan tersebut.

“Kami memohon dengan kerendahan hati agar lokasinya bisa ditinjau ulang,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan proyek PSEL akan berdampak langsung pada wilayah Tallasa City karena berbatasan langsung dengan lokasi proyek. Selain dampak sosial, ia juga mengkhawatirkan dampak finansial dan investasi bagi kawasannya. Banyak investor yang sudah berkomitmen dengan Tallasa City kemungkinan akan berpikir ulang jika proyek PSEL tetap dipusatkan di Tamalanrea.

Pengamat Sosial dan Politik, Arief Wicaksono, turut mengkritisi kurangnya keterbukaan informasi dari pemerintah terkait proyek PSEL. Menurutnya, kebijakan publik harus didasarkan pada kepentingan masyarakat dan harus melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

“Kajiannya harus lebih matang lagi, karena masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup dari pemerintah seperti apa dampak sosial, ekonomi, bahkan politiknya,” jelas Arief.

Arief juga menyoroti potensi ketimpangan ekonomi akibat proyek PSEL. Pasalnya, pemenang tender proyek adalah perusahaan asal Cina, yang berarti sebagian besar keuntungan akan mengalir keluar, dan hanya sedikit yang akan diperoleh masyarakat dari Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tersebut.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.