Pemerintah Akan Jadikan Tes PCR Syarat Wajib di Semua Transportasi, Luhut: Belajar dari Negara Lain
Komentar

Pemerintah Akan Jadikan Tes PCR Syarat Wajib di Semua Transportasi, Luhut: Belajar dari Negara Lain

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Guna mencegah lonjakan kasus virus corona atau Covid-19 di masa libur natal dan tahun baru nanti. Pihak pemerintah akan menjadikan Tes PCR syarat wajib perjalanan menggunakan semua moda transportasi.

Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengatakan pihaknya belajar dari negara lain yang memperketat penerapan 3M dan 3T menjelang libur akhir tahun.

Menurutnya, hal ini juga dapat dilakukan pada aktivitas masyarakat terutama pada sektor pariwisata.

“Kami sampaikan bahwa hal ini ditujukan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata,”  kata Luhut.

Lanjut “Secara bertahap penggunaan tes akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Natal tahun baru,” imbuhnya.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Pemerintah memprediksi mobilitas masyarakat akan terus meningkat hingga akhir tahun. Saat ini, tingkat mobilitas masyarakat yang menuju ke Bali saja sudah melampaui tingkat mobilitas libur akhir tahun lalu.

Dikutip dari CNN. Senin, 25 Oktober 2021. Sebagai pelengkap pengetatan kebijakan tes PCR, pemerintah berencana menurunkan harga tes hingga Rp300 ribu. Selain itu, hasil tes PCR juga akan berlaku selama 3×24 jam.

Luhut memahami sejumlah kelompok masyarakat mengeluhkan syarat tes PCR untuk berpergian. Akan tetapi, pemerintah harus tetap menerapkan aturan itu sebagai upaya pencegahan.

“Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir,” tutur Luhut.

Sebelumnya, pemerintah mensyaratkan vaksin dosis pertama dan tes PCR bagi pelaku perjalanan udara. Tes PCR berlaku 2×24 jam.

Syarat serupa diterapkan bagi pelaku perjalanan darat dan laut. Namun, pengguna transportasi laur dan darat punya opsi tes antigen yang hasilnya berlaku 2×24 jam.