Terkini.id, Jakarta – Pemerintah RI lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengizinkan 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China masuk ke Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ratusan TKA ini diketahui akan bekerja di perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Kabupaten Konawe, Sultra.
Pihak Kementerian Ketenagakerjaan mengaku tidak bisa menolak kedatangan 500 TKA yang telah diajukan dua perusahaan nikel tersebut.
Hal itu diungkapkan Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Aris Wahyudi.
Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 11 tahun 2020 pasal 3 ayat (1) huruf f dimana menyebut orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional tidak dilarang masuk Indonesia selama pandemi Covid-19.
- TKA Asal China Diduga Bekerja Secara Ilegal di Batam
- 191 WNA China Penuhi Bandara Soekarno Hatta, Netizen: Mereka Adalah Ancaman Anak Cucu Kita
- Heboh WNA China Punya KTP Elektronik, Netizen: Banyak yang Jadi Pengkhianat Bangsa Demi Uang Segepok
- Pesan Sutiyoso Untuk Grace Natalie: Saya Nasionalis Sejati Bukan Rasis
- Grace Natalie Kena Sentil Roy Suryo Soal TKA China: Sis Grace ini Bela Siapa? Ambyar
“Pemerintah kan harus satu bahasa, harus ada kepastian hukum. Artinya mereka boleh masuk,” ujar Aris, seperti dikutip dari Warta Ekonomi, Jumat, 1 Mei 2020.
Aris mengungkapkan, sekitar 500 TKA itu akan bekerja di dua proyek strategis nasional di Kabupaten Konawe.
“Kami dari sisi legalitas tidak bisa menolak,” terangnya.
Pihaknya menyampaikan bahwa Kemenaker juga tetap memperhatikan terkait masalah kesehatan di lingkungan industri Konawe, dan masyarakat umum di daerah tersebut.
Kemenaker pun, kata Aris, juga telah menyampaikan surat kepada Dinas Tenaga Kerja Sultra agar persetujuan izin kerja ratusan TKA asal China itu diikuti pelaksanaan protokol Covid-19.
“Para pekerja itu harus dipastikan bebas Covid-19. Itu dibuktikan dengan pernyataan sehat otoritas setempat. Mereka juga harus bersedia perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Kabupaten Konawe. Selama 14 hari begitu tiba di Indonesia,” ujar Aris.
Sebelumnya, kabar terkait kedatangan 500 TKA China di Sultra ini menghebohkan publik Tanah Air.
Kabar terkait hal tersebut menuai penolakan dari sejumlah pihak dan masyarakat di Sulawesi Tenggara.
Pasalnya, saat ini Sulawesi Tenggara tengah dihadapkan pada ancaman pandemi COVID-19 atay virus corona.
Pihak Pemprov dan DPRD Sultra juga telah menyatakan menolak kedatangan ratusan TKA dari China tersebut, meski pemerintah pusat menerapkan protokol kesehatan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
