Kemenkes Tetapkan Tarif Resmi Test PCR Rp 275 Ribu Untuk Wilayah Jawa – Bali

Kemenkes Tetapkan Tarif Resmi Test PCR Rp 275 Ribu Untuk Wilayah Jawa – Bali

Raja Ade Romania
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengeluarkan tarif resmi test PCR menjadi 275 ribu rupiah untuk wilayah Jawa hingga Bali.

Hal tersebut disampaikan langsung melalui konferensi pers oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir pada Rabu 27 Oktober 2021.

“Berdasarkan evaluasi kami, kami sepakat bahwa batas tarif tertinggi test PCR diturunkan menjadi 275 ribu rupiah untuk wilayah Jawa dan Bali,” ucapnya.

Sementara itu, Abdul Kadir juga mengatakan bahwa tarif tertinggi untuk luar Pulau Jawa dan Bali sejumlah 300 ribu rupiah.

Dalam Konferensi Pers yang disampaikan melalui Channel Youtube Kementerian Kesehatan RI, Kadir menjelaskan bahwa harga tersebut telah melalui perhitungan dari berbagai komponen yaitu jasa pelayanan, biaya admin hingga biaya lainnya.

Baca Juga

Dirjen Pelayanan Kesehatan tersebut juga memohon agar semua pihak rumah sakit hingga laboratorium mematuhi batasan tarif yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

“Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lain dapat memenuhi tarif harga sesuai ketetapan menteri,” jelasnya.

Hasil test PCR berdasarkan tarif terbaru memiliki masa berlaku 1 x 24 jam sejak jadwal pemeriksaan.

Diketahui sebelumnya Presiden Joko Widodo sempat meminta adanya penurunan harga test PCR menjadi 300 ribu rupiah yang disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan pada hari Senin 25 Oktober lalu.

Sebelum adanya penurunan test PCR, Kementerian Kesehatan menetapkan tarif test PCR sebesar 495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali sedangkan 525 ribu rupiah untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.